Indonesia Masuk Status Gawat dalam Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, saat ini kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Bahkan, Indonesia sudah memasuki status gawat perlindungan anak.  
 
“Indonesia saat ini memasuki status gawat perlindungan anak. Karena tindkan kekerasan yang terjadi telah melampaui batas normal, contohnya kasus Iqbal,” kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
 
Oleh karena itu, KPAI meminta kepada pemerintah dan Presiden SBY untuk segera mencanangkan Gerakan Nasional “Stop Kekejaman Terhadap Anak”.
 
“Apa yang menyebabkan kekerasan terhadap anak harus kita lihat. Kami juga meminta para stakeholder, pemerintah dan Presiden SBY agar segera mencanangakan gerakan stop kejejaman terhadap anak,” terangnya.
 
Untuk itu, kata dia, diperlukan langkah yang konkret, terstruktur, masiv dan intensif serta dilakukan secara transparan di masyarakat dalam bentuk sosialisasi edukasi.
 
“Sebagai wujud upaya merawat sistem perlindungan anak berbasis pada kepentingan terbaik anak, agar anak Indonesia dimasa depan tidak sebagai beban negara, melainkan generasi yang memiliki pribadi yang utuh, berkualitas dan sejahtera,” pungkasnya.

Exit mobile version