Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Ini Klarifikasi Bupati Serang Soal Tudingan Miring Dirinya, Terkait Siswi SD

Ditayangkan oleh Humas KPAI
6 Desember 2017
di Publikasi, Utama
8 min read
0
KPAI Terima Laporan Anak Dirundung dengan Panggilan ‘Ahok’
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menepis tudingan bahwa pertemuan antara warga dan dua orang siswa SDN Sadah dengan dirinya di Pendopo Kantor Bupati Serang diinisiasi oleh dirinya. Pertemuan tersebut dilakukan atas permintaan warga atau orang tua murid agar berdialog langsung dengan bupati.

Tatu juga membantah melakukan interogasi terhadap siswi SDN Sadah pada saat pertemuan tersebut.

“Pertemuan tersebut sebenarnya atas permintaan warga. Kehadiran dua siswa tersebut juga bukan karena secara khusus saya yang minta tetapi atas inisiatif warga dan pihak sekolah. Dialog dalam pertemuan tersebut pun berlangsung akrab, tidak ada interogasi,” ujar Tatu, Selasa (5/12).

Tatu menjelaskan, pada hari Sabtu (2/12) di Kampung Sadah, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, antara warga dan pihak dinas terkait dari k Pemkab Serang menyampaikan bahwa siswa SDN Sadah yang menumpang di dua ruang kelas akan dipindahkan sementara ke SDN Sentul 2 yang jaraknya tidak jauh dari sekolah tersebut.

“Namun warga menyampaikan ingin ketemu ibu bupati Serang dulu. Maka pihak dinas menawarkan apakah Ibu bupati yang ke SDN Sadah atau warga yang ke pendopo. Warga menyatakan mereka saja yang ke pendopo bersilaturahmi dengan Ibu bupati. Akhirnya diatur waktu pertemuan pada Senin (4/12),” ujarnya.

“Kemudian pihak sekolah membawa siswa dan saya menyetujuinya , agar bisa mendengar langsung apa yang diinginkan siswa, apakah mau dipindahkan atau bertahan di tempat sekarang, makanya siswa ikut bersilaturahmi dengan saya. Pada pertemuan Senin (4/12), terungkap keinginan siswa untuk tetap bertahan di tempat sekarang dan tidak mau pindah,” ujar Bupati Serang Tatu Chasanah.

Bupati Serang mengatakan, dirinya tidak mau mengambil keputusan berdasarkan keinginan warga, karena siswa yang merasakan langsung. “Awalnya kedua siswa itu segan bicara. Karena itu saya banyak bertanya ke siswa, dan itu pun dengan nada datar, layaknya seorang ibu bertanya ke anaknya. Berbeda ketika saya berdialog dengan warga. Kepada siswa, komunikasi layaknya seorang ibu ke anaknya. Tidak mencecar seperti polisi menginterogasi tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada pertemuan yang dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Senin (4/12) hadir dua orang siswa SDN Sadah, salah satunya adalah Devi Marsya, yang telah membuat surat terbuka kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Dalam surat yang dibacakan dan disebarkan dalam bentuk video di youtube tersebut, siswi SD tersebut meminta gubernur agar segera memperbaiki gedung SD Sadah, yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Video pembacaan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut menjadi viral di media sosial. Video tersebut akhirnya sampai ke tangan Gubernur Banten Wahidin Halim. Selanjutnya, Gubernur Wahidin Halim datang ke sekolah tersebut dan menemui Devi Marsya bersama murid-murid lainnya di sekolah itu.

Dikritisi

Pertemuan tersebut, dikritisi oleh berbagai kalangan, salah satunya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

Dalam rilisnya yang disebarkan ke sejumlah media, menegaskan aksi yang dilakukan bupati Serang akan jadi preseden buruk partisipasi anak Indonesia.

Dia mengatakan, kisah Devi anak SDN Sadah Serang yang menyampaikan keluh kesah tentang ketidaknyamanan kondisi belajar atas kandang kerbau di sekitar sekolah menjadi viral di media. Hal ini direspon seorang Ibu Tatu Chasanah yang merupakan Bupati Serang dan memanggilnya ke pendopo Bupati bersama sekolah dan Dinas Pendidikan.

“Sayangnya Devi memilih diam dan tidak melanjutkan laporannya, sebagaimana disampaikan pada beberapa media online mainstream. Bukannya mengapresiasi partisipasi anak. Ibu Bupati justru merasa terancam jabatannya atas laporan Devi. Sehingga menyebabkan Devi mendapatkan serangan psikologis. Seharusnya Bupati mengapresiasi atas kesadaran Devi dalam Hak Partisipasi yang dilakukan anak. Apalagi itu dilakukannya sejak dini dan menyalurkannya di sosial media,” ujarnya dalam rilis tersebut.

Jasra Putra mengatakan, seharusnya Bupati Serang responsif dan menyambut positif keberanian Devi. Dan mengajak semua anak-anak di Serang menyampaikan hak-haknya kepadanya. “Kalau perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya,” ujarnya.

Jasra Putra, menyatakan, sangat menyayangkan sikap bupati tersebut dan seharusnya Pemerintah Serang segera memperbaiki sikap dan Bupati selaku pimpinan daerah menepati sumpah jabatannya yang mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Jasra Putra, serangan psikologis ini menutup masa depan hak partisipasi anak sebagaimana tercamtun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1. Karena itu, Jasra Putra, meminta kementerian terkait memberi teguran keras kepada bupati tersebut.

“ Sudah seharusnya seperti Kementerian Menpan RB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur Negara sebagai pejabat dan suri teladan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Soleh Hidayat menyayangkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat pesan broadcast melalui whatsapp messenger. Dalam pesan tersebut berisi teguran kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang dianggap menyerang Devi Siswi SD Sadah secara psikologis di Pendopo Kabupaten Serang, Pada Senin (4/12) kemarin.

Soleh Hidayat menjelaskan, pihak KPAI seharusnya melakukan dialog untuk mendapatkan informasi yang detail dan akurat sesuai sehingga tidak terjadi simpang siur dengan melakukan komunikasi yang humanis dan secara kekeluargaan.

“ Komunikasi yang dilakukan Bupati Serang sah saja untuk mengetahui secara langsung kondisi anak tersebut yang ingin dipindahkan atau tidak. Dan tawaran tersebut positif sehingga mencari solusi yang terbaik untuk sekolah itu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/12).

Soleh menampik jika Bupati Serang melakukan intimidasi yang menyebabkan terganggu secara psikologis terhadap anak. Pasalnya, Bupati Serang adalah seorang perempuan yang memilki jiwa keibuan yang dikenal baik dalam komunikasi dengan anak. “Saya tahu betul jika ibu Bupati sangat menyukai anak-anak dan saat komunikasi yang dilakukan juga sangat baik. Sehingga tidak mungkin jika seorang ibu melakukan hal itu pada anaknya,” katanya.

Ia juga menghimbau, agar lembaga manapun ketika mengeluarkan pernyataan harus sesuai data dan fakta di lapangan bukan hanya mengandalkan pemberitaan dari media yang mainstream. Karena lembaga tersebut kredibilitasnya dipertanyakan jika tidak sesuai yang di lapangan.

“Termasuk lembaga yang melindungi anak harus sesuai fakta dan objektif dan bagi Bupati Serang memiliki hak jawab untuk menjelaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Saya juga mengapresiasi kepada anak tersebut yang telah berani menyuarakan pendapatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua LPA Provinsi Banten M. Uut Lutfi menuturkan, saat ini belum konfirmasi legalitas KPAI yang menyebarkan pesan broadcast tersebut. Pasalnya, jika yang menyebarkan tersebut dari KPAI, aa menyarankan, agar turun ke lapangan dan mengetahui kondisi secara utuh dengan mengumpulkan bukti maupun kesaksian dari yang lain. “Saya juga sama dan tidak berani membuat statement terlebih dahulu sebelum tahu secara detail kejadiannya dan ini menjadi pembelajaran untuk KPAI sebagai komisi perlindungan anak yang sudah menyampaikan statement terlebih dahulu,” kata Lutfi.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menepis tudingan bahwa pertemuan antara warga dan dua orang siswa SDN Sadah dengan dirinya di Pendopo Kantor Bupati Serang diinisiasi oleh dirinya. Pertemuan tersebut dilakukan atas permintaan warga atau orang tua murid agar berdialog langsung dengan bupati.

Tatu juga membantah melakukan interogasi terhadap siswi SDN Sadah pada saat pertemuan tersebut.

“Pertemuan tersebut sebenarnya atas permintaan warga. Kehadiran dua siswa tersebut juga bukan karena secara khusus saya yang minta tetapi atas inisiatif warga dan pihak sekolah. Dialog dalam pertemuan tersebut pun berlangsung akrab, tidak ada interogasi,” ujar Tatu, Selasa (5/12).

Tatu menjelaskan, pada hari Sabtu (2/12) di Kampung Sadah, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, antara warga dan pihak dinas terkait dari k Pemkab Serang menyampaikan bahwa siswa SDN Sadah yang menumpang di dua ruang kelas akan dipindahkan sementara ke SDN Sentul 2 yang jaraknya tidak jauh dari sekolah tersebut.

“Namun warga menyampaikan ingin ketemu ibu bupati Serang dulu. Maka pihak dinas menawarkan apakah Ibu bupati yang ke SDN Sadah atau warga yang ke pendopo. Warga menyatakan mereka saja yang ke pendopo bersilaturahmi dengan Ibu bupati. Akhirnya diatur waktu pertemuan pada Senin (4/12),” ujarnya.

“Kemudian pihak sekolah membawa siswa dan saya menyetujuinya , agar bisa mendengar langsung apa yang diinginkan siswa, apakah mau dipindahkan atau bertahan di tempat sekarang, makanya siswa ikut bersilaturahmi dengan saya. Pada pertemuan Senin (4/12), terungkap keinginan siswa untuk tetap bertahan di tempat sekarang dan tidak mau pindah,” ujar Bupati Serang Tatu Chasanah.

Bupati Serang mengatakan, dirinya tidak mau mengambil keputusan berdasarkan keinginan warga, karena siswa yang merasakan langsung. “Awalnya kedua siswa itu segan bicara. Karena itu saya banyak bertanya ke siswa, dan itu pun dengan nada datar, layaknya seorang ibu bertanya ke anaknya. Berbeda ketika saya berdialog dengan warga. Kepada siswa, komunikasi layaknya seorang ibu ke anaknya. Tidak mencecar seperti polisi menginterogasi tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada pertemuan yang dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Senin (4/12) hadir dua orang siswa SDN Sadah, salah satunya adalah Devi Marsya, yang telah membuat surat terbuka kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Dalam surat yang dibacakan dan disebarkan dalam bentuk video di youtube tersebut, siswi SD tersebut meminta gubernur agar segera memperbaiki gedung SD Sadah, yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Video pembacaan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut menjadi viral di media sosial. Video tersebut akhirnya sampai ke tangan Gubernur Banten Wahidin Halim. Selanjutnya, Gubernur Wahidin Halim datang ke sekolah tersebut dan menemui Devi Marsya bersama murid-murid lainnya di sekolah itu.

Dikritisi

Pertemuan tersebut, dikritisi oleh berbagai kalangan, salah satunya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

Dalam rilisnya yang disebarkan ke sejumlah media, menegaskan aksi yang dilakukan bupati Serang akan jadi preseden buruk partisipasi anak Indonesia.

Dia mengatakan, kisah Devi anak SDN Sadah Serang yang menyampaikan keluh kesah tentang ketidaknyamanan kondisi belajar atas kandang kerbau di sekitar sekolah menjadi viral di media. Hal ini direspon seorang Ibu Tatu Chasanah yang merupakan Bupati Serang dan memanggilnya ke pendopo Bupati bersama sekolah dan Dinas Pendidikan.

“Sayangnya Devi memilih diam dan tidak melanjutkan laporannya, sebagaimana disampaikan pada beberapa media online mainstream. Bukannya mengapresiasi partisipasi anak. Ibu Bupati justru merasa terancam jabatannya atas laporan Devi. Sehingga menyebabkan Devi mendapatkan serangan psikologis. Seharusnya Bupati mengapresiasi atas kesadaran Devi dalam Hak Partisipasi yang dilakukan anak. Apalagi itu dilakukannya sejak dini dan menyalurkannya di sosial media,” ujarnya dalam rilis tersebut.

Jasra Putra mengatakan, seharusnya Bupati Serang responsif dan menyambut positif keberanian Devi. Dan mengajak semua anak-anak di Serang menyampaikan hak-haknya kepadanya. “Kalau perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya,” ujarnya.

Jasra Putra, menyatakan, sangat menyayangkan sikap bupati tersebut dan seharusnya Pemerintah Serang segera memperbaiki sikap dan Bupati selaku pimpinan daerah menepati sumpah jabatannya yang mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Jasra Putra, serangan psikologis ini menutup masa depan hak partisipasi anak sebagaimana tercamtun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1. Karena itu, Jasra Putra, meminta kementerian terkait memberi teguran keras kepada bupati tersebut.

“ Sudah seharusnya seperti Kementerian Menpan RB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur Negara sebagai pejabat dan suri teladan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Soleh Hidayat menyayangkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat pesan broadcast melalui whatsapp messenger. Dalam pesan tersebut berisi teguran kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang dianggap menyerang Devi Siswi SD Sadah secara psikologis di Pendopo Kabupaten Serang, Pada Senin (4/12) kemarin.

Soleh Hidayat menjelaskan, pihak KPAI seharusnya melakukan dialog untuk mendapatkan informasi yang detail dan akurat sesuai sehingga tidak terjadi simpang siur dengan melakukan komunikasi yang humanis dan secara kekeluargaan.

“ Komunikasi yang dilakukan Bupati Serang sah saja untuk mengetahui secara langsung kondisi anak tersebut yang ingin dipindahkan atau tidak. Dan tawaran tersebut positif sehingga mencari solusi yang terbaik untuk sekolah itu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/12).

Soleh menampik jika Bupati Serang melakukan intimidasi yang menyebabkan terganggu secara psikologis terhadap anak. Pasalnya, Bupati Serang adalah seorang perempuan yang memilki jiwa keibuan yang dikenal baik dalam komunikasi dengan anak. “Saya tahu betul jika ibu Bupati sangat menyukai anak-anak dan saat komunikasi yang dilakukan juga sangat baik. Sehingga tidak mungkin jika seorang ibu melakukan hal itu pada anaknya,” katanya.

Ia juga menghimbau, agar lembaga manapun ketika mengeluarkan pernyataan harus sesuai data dan fakta di lapangan bukan hanya mengandalkan pemberitaan dari media yang mainstream. Karena lembaga tersebut kredibilitasnya dipertanyakan jika tidak sesuai yang di lapangan.

“Termasuk lembaga yang melindungi anak harus sesuai fakta dan objektif dan bagi Bupati Serang memiliki hak jawab untuk menjelaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Saya juga mengapresiasi kepada anak tersebut yang telah berani menyuarakan pendapatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua LPA Provinsi Banten M. Uut Lutfi menuturkan, saat ini belum konfirmasi legalitas KPAI yang menyebarkan pesan broadcast tersebut. Pasalnya, jika yang menyebarkan tersebut dari KPAI, aa menyarankan, agar turun ke lapangan dan mengetahui kondisi secara utuh dengan mengumpulkan bukti maupun kesaksian dari yang lain. “Saya juga sama dan tidak berani membuat statement terlebih dahulu sebelum tahu secara detail kejadiannya dan ini menjadi pembelajaran untuk KPAI sebagai komisi perlindungan anak yang sudah menyampaikan statement terlebih dahulu,” kata Lutfi.

Sebelumnya

Kunjungi SD di Bekas Kandang Kerbau, Apa Kata KPAI?

Berikutnya

KPAI: Fenomena Geng Marak karena Anak Tak Bisa Salurkan Aspirasi

TERKAIT

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

27 Agustus 2025
50
KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

25 Agustus 2025
21
KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

22 Agustus 2025
20
KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

20 Agustus 2025
32
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

27 Agustus 2025
KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

25 Agustus 2025
KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

22 Agustus 2025
KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

20 Agustus 2025
KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

19 Agustus 2025

BERITA LAINNYA

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas