Ini Langkah Pemerintah Cegah Aksi Pelecehan Anak

Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak sudah masuk ke fase darurat. Karena itu, butuh langkah-langkah pencegahan yang luar biasa. Seperti apa?

Menkokesra Agung Laksono menjelaskan, dalam rapat yang digelar Jumat (1/3) kemarin, dihasilkan sejumlah keputusan terkait kasus pelecehan anak. Beberapa langkah itu menyangkut koordinasi dengan institusi lain dan pemerintah daerah.

Pertama, menurut Agung, adalah penegakan hukum. Siapa pun pelaku pelecehan, harus dihukum maksimal. Efek jera harus muncul, agar insiden pelecehan tak terulang lagi.

“Kalau memang ancamannya 10-15 tahun, silakan ambil angka maksimal. Kita minta ini supaya terusik rasa keadilan masyarakat,” kata Agung saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/3/2013).

Kedua, politikus Golkar ini mengimbau agar masyarakat segera melapor bila melihat ada insiden pelecehan atau kekerasan anak. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap berada di garda terdepan untuk membantu korban dan mengawasi proses hukumnya.

“Ini lembaga dibentuk di tiap daerah, di pusat juga ada. Ada di 190 kabupaten dan 27 provinsi,” terangnya.

Ketiga, Agung meminta agar semua instansi memperhatikan kebutuhan hak anak. Jangan sampai ada orang tua yang tak memberikan perlindungan atau membiarkan mereka terlantar.

“Kalau ada tetangganya yang mencurigakan, segera laporkan. Tapi jangan bertindak sendiri,” tegasnya.

Kasus pelecehan anak memang marak terjadi akhir-akhir ini. Dalam 9 hari terakhir, Komnas PA menerima 12 aduan soal kasus ini.

Yang paling terbaru adalah kasus dugaan pelecehan di sebuah SMA di Jaktim. Seorang siswi mengaku dipaksa oral seks oleh gurunya. Namun sang guru membantah.

Exit mobile version