Ini Rekomendasi KPAI terkait Kasus Dugaan Malpraktik terhadap JS

MEDAN – Komisioner bidang Kesehatan KPAISitti Hikmawatty mengatakan pihaknya telah mempertemukan keterangan masing-masing pihak Rumah Sakit Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan keluarga korban Jessica terkait kasus dugaan malpraktik terhadap JS.

“Pada Sabtu 18 November 2017, untuk pertama kalinya KPAI bisa mempertemukan silaturahim antara keluarga mendiang ananda JS dengan pihak RS Adam Malik (RS HAM),” kata Komisioner bidang Kesehatan KPAI Sitti Hikmawatty saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Dari hasil pertemuan itu, KPAI akan mengeluarkan rekomendasi yakni:

Kepada RS HAM, kata dia, agar pertama Tim Adhoc Investigasi Internal Kasus JS melakukan investigasi ulang kasus terutama terkait beberapa keterangan keluarga yang selama ini belum masuk/menjadi bahan temuan baru.

Kedua, agar pihak RS dapat melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh tim adhoc tersebut, termasuk memberikan teguran sampai sanksi pada petugas RS HAM jika memang terbukti melakukan kelalaian ataupun kesalahan dalam melaksanakan tugasnya tersebut sehingga mengorbankan Jessica.

“KPAI akan ikut mengawasi mediasi itu dan memastikan penyelesaian kasus sesuai kepentingan terbaik anak,” kata dia, mengutip laman Antara.

Pertemuan dua pihak, lanjut Sitti, dengan keluarga mendiang Jessica diwakili oleh kedua orang tua JS, kakek, nenek dan paman JS yang juga merupakan praktisi hukum. Ada pun pihak RS diwakili oleh Ketua Tim Advhoc Investigasi Kasus JS Rizky Ardiyansyah, dokter penanggung jawab pasien (DPJP) mendiang JS, dokter yang merujuk ananda JS ke RS HAM dan lainnya.

Exit mobile version