Ini Temuan Mengejutkan KPAI di Kasus Istri Jenderal

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi para pembantu yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan M, istri Brigjen (Purn) MS. Hasil pembicaraan dengan para korban, diduga ada tindakan pidana dalam kasus istri jenderal ini.

“KPAI melihat proses hukum sedang berlangsung dengan pengumpulan keterangan saksi-saksi. KPAI menemukan indikasi tindak pidana KDRT,” kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam dalam keterangannya, Jumat (21/2/2014).

KPAI datang bersama anggota DPR Komisi VIII Ahmad Rivai ke Mapolresta Bogor. Mereka meminta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam pengusutan kasus ini.

“Dari hasil pantauan, KPAI meminta Kapolres (AKBP Bahtiar Ujang) untuk terus profesional dalam penanganan, mempertimbangan prinsip perlindungan anak dan mengembangkan kasus dugaan traficking,” imbuhnya.

Niam juga menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi dan monitoring pada kasus dugaan kekerasan oleh Ny M. Informasi yang dikumpulkan, ada belasan PRT di rumah di kawasan Jl Danau Matana, Tegallega, Bogor, itu. Selama ini mereka diduga dianiaya dan tak diberi gaji.

Berikut hasil mengejutkan monitoring KPAI:

(i) Anak dipekerjakan sebagai PRT melalui makelar, seseorang bernama Butet dari daerah Pulogadung;

(ii) Anak F bekerja sudah 4 bulan dan tidak menerima gaji, baru setelah kasus ini mencuat, diberi uang Rp 620 ribu kali empat bulan;

(iii) Anak bayi yang lahir dalam kondisi prematur, sekarang umur 2 bulan membutuhkan perawatan khusus, karena kondisi tidak sehat. Ada benjolan di kening bagian atas yang terus membesar. Bayi ini adalah anak dari salah satu PRT yang sudah bekerja selama 4 bulan;

(iv) Ada pengakuan dari salah satu PRT tentang tindak kekerasan dari Ny M terhadap salah satu pembantunya.

Exit mobile version