JAKARTAIni Tanggapan KPAI atas Kasus Prostitusi di Tulung Agung yang Melibatkan Anak

Human Trafficking untuk tujuan eksploitasi seksual kembali terjadi di sebuah Cafe Pantai Prigi Kabupaten Tuluņg Agung Jawa Timur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin atas kasus yang menimpa tiga anak yang di duga menjadi korban perbudakan seks dengan cara biadab yang harus meladeni para lelaki hidung belang 10 kali dalam sehari.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemda Tulung Agung untuk segera memberikan layanan rehabilitasi dan penanganan kepada korban baik secara fisik, kesehatan dan psikologis untuk memastikan kondisinya.

KPAI sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini dalam menjerat para pelaku yang sudah menggunakan jasa seksual agar mendapatkan hukuman sesuai Undang Undang yang berlaku.

Ai mengatakan, di Indonesia sudah meratifikasi protokol opsional konvensi hak hak anak yang di adopsi oleh majelis umum PBB yang di tuangkan dalam Undang Undang No 12 Tahun 2010 tentang larangan penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak. Karena itu perbuatan melacurkan anak adalah perbuatan yang di tentang dan di berantas di berbagai negara termasuk di Indonesia. Jelasnya.

KPAI mendorong agar eksploitasi seksual dalam perkara ini harus selaras dengan Undang Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Undang Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang lebih rinci menjerat pelaku penyedia prostitusi dan pengguna jasa seks dengan anak. Karena itu, KPAI akan terus memantau pergerakan kasus ini dan mendukung langkah langkah kepolisian dalam menangani kasus in. Tutur Ai.

KPAI juga mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif agar memberikan perlindungan pada anak (korban) sekaligus saksi ketika mengikuti proses hukum yang sedang di jalani untuk menjadi bagian dalam menjamin hak-hak korban.

 
Exit mobile version