Jawa Barat Darurat TPPO Anak, KPAI Perkuat Koordinasi dengan KPAD dan Pegiat Anak

Foto: Freepik.com

Jakarta, 17 September 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Jawa Barat dalam kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak. Untuk memperkuat perlindungan, KPAI  menggelar rapat koordinasi secara daring bersama KPAID kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil, serta mitra perlindungan anak.

Rapat dipimpin Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah. Ia menegaskan bahwa kasus eksploitasi anak kian beragam, mulai dari jual beli bayi, perkawinan pesanan, adopsi ilegal, eksplorasi seks komersial anak (ESKA),  prostitusi online, hingga anak yang berkonflik hukum karena TPPO.

“Perdagangan bayi bahkan sudah menembus lintas negara, termasuk ada yang dijual hingga ke Singapura. Ini adalah kejahatan transnasional yang harus ditangani secara serius,” ujar Ai Maryati.

Sejumlah daerah di Jawa Barat memaparkan kasus yang mereka hadapi. KPAID Kota Bogor, Herni Aminah, menyoroti praktik jual beli bayi yang disamarkan sebagai adopsi, agar tidak disalahgunakan. Sementara, Ketua KPAID Subang, Hj. Popon Yusniawati, menyoroti tingginya angka kehamilan remaja di daerahnya yang berpotensi membuat anak-anak terjerat TPPO.

Rapat menghasilkan beberapa langkah strategis, antara lain:

Diskusi juga menyoroti faktor yang memicu TPPO anak, seperti kemiskinan, kehamilan remaja, pola asuh yang kurang baik, minimnya kontrol adopsi, dan literasi digital yang rendah. Kondisi ini membuat anak-anak lebih rentan dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual.

Rapat ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani TPPO anak di Jawa Barat, dengan tujuan memastikan setiap anak terlindungi, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman. (Ed:Kn)

Exit mobile version