Jelang Pilkada 2018, KPAI List 15 Pelanggaran Terhadap Anak

Menjelang Pemilihan Kepala daerah serentak 2018, Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau agar orang tua untuk bisa memberikan edukasi secara baik tentang isu-isu yang tidak layak didengar dan disaksikan oleh anak selama proses kampanye.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakaan menjelang pesta politik lima tahahunan itu dihelat orang tua dihimbau agar memastikan hak pilih anak (pemilih pemula usia 17-18 tahun) tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang telah diserahkan Kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPAI dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih anak atau pemilih pemula (usia 17-18 tahun) partisipasinya dipastikan terakomodir dalam DPT serta Kampanye Ramah Anak yang merupakan bagian pengawasan KPAI,” kata Jasra melalui ketrangan tertulisnya yang diterima AKURAT.CO, Selasa (9/1).

Jasra menjelaskan saat ini pihaknya telah mencatat ada sekitar 15 jenis bentuk pelanggaran pelibatan anak yang cendrung terjadi dalam kampanye pilkada 2018. Dia mengatakatakn pelanggaran itu telah dilist dan akan menjadi pengawasan KPAI.

Pelanggaran penyalahgunaan anak tersesebut yakni, manipulasi data anak yang belum usia 17 tahun dan belum menikah masuk dalam DPT, menggunakan tempat bermain anak atau fasilitas pendidikan, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau Calon Kepala Daerah.

Selain itu KPAI juga mencatat adanya kerawanan untuk memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu, membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye yang membahayakan anak, menampilkan anak sebagai bintang kampanye.

Jasra Melanjutkan pelanggaran lain yang juga dikawatirkan terjadi dalam pilkada 2018 adalah pelibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara, melakukan tindakan kekerasan kepada anak seperti (kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat) dan bentuk pelanggaran lainya yang berpotensi melanggar hak-hak anak.

“Belajar dari hasil pileg tahun 2014 yang lalu tercatat 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama masa kampanye dala. Pileg tersebut,” ujarnya.

Adapun bentuk penyalahgunaan anak tersebut lanjut Jasra dilakukan dalam bentuk memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg ke arena kampanye, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik

Jasra mengatakan belajar dari Pemilukada 2017 terutama Pilgub DKI Jakarta dimana pasca Pilkada terjadi bully antar anak disalah satu SD Jakarta Timur karena dianggap salah seorang anak mirip dengan wajah Ahok.

Lebih lanjuta Jasraengatakann dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan  berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bentuk kerjasama pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses pilkada kali ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkiat termasuk perlindungan anak dalam peta atau Indeks  kerawan pemilu (IKP) yang telah dibuat oleh Bawaslu beberapa daerah yang menjadi potensi konflik dalam Pilkada 2018,” tandasnya.

Exit mobile version