Jelaskan Pesta Bikini, Divine Akan Datangi KPAI

Pemilik Divine Production, Immanuel Siregar, mengatakan akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Selasa, 28 April 2015. Kedatangannya itu untuk menjelaskan ihwal acara menghebohkan, yaitu pesta bikini bertema “Splash After Class” sebagai perayaan bagi murid sekolah menengah atas yang lulus Ujian Nasional.

Menurut Immanuel, dia akan datang dengan ditemani kuasa hukumnya. “Kami akan datang sekitar pukul 08.30 WIB,” kata dia kepada Tempo di Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin, 27 April 2015. “Kami akan menjelaskan bahwa pesta itu bukan pesta bikini, melainkan pool party bagi 18 tahun ke atas.”

Pesta bikini itu rencananya akan diselenggarakan di The Media Hotel and Towers pada 25 April 2015 pukul 22.00 WIB. Namun acara itu batal karena mendapat kecaman masyarakat. Kecaman datang karena dalam undangan yang beredar di media sosial terpampang beberapa nama SMA.

Sekolah yang tertulis di undangan itu adalah SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14, SMA 38, SMA 50, SMA 24, SMA 31, dan SMK Musik BSD. Beberapa sekolah lain tercatat sebagai pendukung, yaitu SMA 109, SMA 53, SMA 29, SMA 26, SMA 31, SMA 44, SMA Muhammadiyah Rawamangun, dan SMA Alkamal.

Menurut Immanuel, pencatutan nama sekolah itu merupakan hal yang fatal bagi dia dan timnya. “Sekali lagi, kami sudah minta maaf dengan memberikan surat. Namun kami akan datang ke setiap sekolah di pekan ini.” katanya. “Kami akan menanggung konsekuensinya.”

Sebelumnya, Ketua KPAI Asrorun Niam mengecam pesta bikini di kolam renang untuk siswa sekolah menengah atas bertema “Splash After Class”. Pesta itu akan digelar pada 25 April 2015 di The Media Hotel & Towers di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 3, Jakarta Pusat.

Asrorun berujar pihak harus hotel bertanggung jawab. “Hotel mencari keuntungan dengan merusak generasi,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 23 April 2015. Menurut dia, sangat tidak masuk akal para siswa diajak melakukan pesta untuk merayakan kelulusan SMA seperti itu.

Menurut Asroun, polisi bisa memeriksa penyelenggara, Divine Production, dan pihak hotel. “Mereka bisa dikenai Pasal 281 dan 282 KUHP,” katanya kepada Tempo, Kamis, 23 April 2015. Pasal itu mengatur kejahatan dan kesusilaan. Hukumannya, pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500.

Salah satu sekolah yang dicatut namanya sudah melaporkan Divine ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala SMA Muhammadiyah Rawamangun, Jakarta Timur, Slamet Sutopo, melaporkan Debby Carolina, Manager Keuangan dan Talent Divine Production. “Tindakan pencatutan nama sekolah ini tergolong perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik,” katanya.

Debby akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Exit mobile version