JIS Tuntut Komisi Perlindungan Anak

Jakarta International School (JIS) berencana melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke kepolisian. Penyebabnya, investigasi yang dilakukan KPAI terkait kasus pelecehan seksual di sekolah bertaraf internasional tersebut terlalu jauh.

Pengacara JIS, Harry Pontoh menilai, sebagai lembaga negara KPAI harusnya bertugas melindungi korban pelecehan seksual. Bukan melakukan investigasi menyangkut adanya dugaan guru pengajar yang melakukan pelecehan seksual.

“Ini yang kami rasa tidak benar, dan kami sedang merencanakan melaporkan masalah ini ke polisi. Yang berhak melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan guru itu seharusnya polisi. Bukannya KPAI,” kata Harry di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir merdeka.com,
Senin (9/6).

Harry menegaskan, tuduhan KPAI terkait adanya oknum guru yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu tersangka tidak mempunyai bukti yang kuat. Menurutnya, tudingan tersebut telah menyakiti perasaan guru-guru di JIS yang tidak melakukan hal itu.

“Perlu kami tegaskan, tuduhan ini sangat tidak berdasar. JIS memiliki satu keyakinan bahwa hal itu sama sekali tidak terjadi. Guru-guru di JIS profesional dan berdedikasi tinggi. Pemberitaan ini sangat menyakiti sekolah, sangat menyakiti guru yang bersangkutan dan para murid tentunya, dan di situ ada 2.600 murid, ada 300 lebih murid Indo, saya rasa KPAI harus meluruskan hal ini,” jelasnya.

Harry menambahkan, bukan hanya JIS saja yang melaporkan masalah tuduhan ini. Beberapa guru di JIS juga menyiapkan beberapa pengacara untuk menindaklanjuti tuduhan KPAI yang berani menyebut bahwa salah satu guru harus bertanggung jawab dalam kasus pelecehan seksual ini.

“Saya rasa tugas KPAI adalah semaksimal mungkin melakukan perlindungan pada anak. Mereka bukan penyidik. Polisi pun masih memerlukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan guru. Tapi kok KPAI sudah berani berbicara seperti itu,” tandasnya.

Exit mobile version