Jokowi Segera Terbitkan Perpres Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak, selain upaya penanganan, pencegahan dinilai lebih penting untuk dilakukan.

Mengupayakan hal itu, KPAI telah mengusulakn kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan payung hukum sebagai upaya perlindungan anak di satuan pendidikan.

“Kita memberi masukan pada presiden terkait bagaimana melakukan perlindungan pencegahan di satuan pendidikan. Itu kita rekomendasikan, presiden merespon bagus, sekarang sedang disusun rancangan Perpres (Peraturan Presiden) pencegahan kekerasan anak di satuan pendidikan,” kata Susanto .

Menurut Susanto, regulasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang sudah ada selama ini belum mewadahi seluruh satuan pendidikan, melainkan hanya yang dibawahi oleh Kemendikbud.

Sebelumnya, memang telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Tetapi kan ini hanya di bawah Kemendikbud, sementara banyak yang di luar lingkup tu,” imbuhnya.

Wacana penerbitan Perpres ini, lanjut Susanto, juga dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan dimana anak sebagai pelakunya.

“Karena apa yang kita sampaikan pada presiden, anak menjadipelaku meningkat, itu data 2014-2015. Akhirnya presiden merespon dengan baik terkait usulan KPAI itu,” tandasnya.

Exit mobile version