Jakarta Utara, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon kasus dugaan jual beli bayi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan telah melakukan koordinasi bersama UPT PPA DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Polres Jakarta Utara, serta perwakilan kedua pihak pada Senin (03/06) untuk mencari jalan terbaik dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Kasus ini bermula dari pengakuan seorang ibu kandung berinisial A dalam sebuah podcast, yang mengaku menyerahkan bayinya kepada pihak lain karena tekanan ekonomi.
KPAI menilai bahwa pendekatan hukum bukan satu-satunya solusi dalam kasus ini. Pendekatan dialog dan mediasi antara orang tua kandung dan orang tua angkat dinilai lebih mengutamakan keberlangsungan tumbuh kembang anak. Meski keduanya berpotensi berurusan dengan hukum, langkah represif justru dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada kondisi psikologis anak.

“Sekecil apapun aduan yang masuk ke kami akan kami tindaklanjuti dan basisnya koordinasi. Kami tahu permasalahan ini bermula dari podcast dan kelihatannya masih sangat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
Ai juga menegaskan permasalahan ini terjadi karena adanya situasi kemiskinan dan kurangnya paparan edukasi, sehingga ruang-ruang yang berpotensi melanggar hukum dan terjadi kesalahpahaman sangat mungkin terjadi dan perlu dikembalikan ke konteks yang tepat.
KPAI juga mendorong keterlibatan aktif Dinas Sosial DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi ibu kandung, aspek sosial, psikologis, dan forensik. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kelayakan pengasuhan berdasarkan prinsip 5M : Mampu secara ekonomi, Memenuhi kebutuhan dasar anak, Memberikan pengasuhan yang layak, Menjaga kesehatan fisik dan psikis anak, dan Memberikan pendidikan yang sesuai.
Perwakilan Polres Jakarta Utara yang turut hadir dalam penanganan kasus ini menegaskan bahwa negara hadir dalam situasi seperti ini adalah untuk memastikan adanya keadilan dan perlindungan hukum yang berpihak pada anak.
“Adanya kami di sini untuk membuktikan bahwa negara hadir. Mari kita bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kepentingan terbaik bagi anak”, tegas perwakilan Polres.
Sementara itu, Dinas sosial menegaskan bahwa proses adopsi yang terjadi tidak sah secara hukum, salah satunya karena adanya perbedaan agama antara orang tua kandung dan orang tua angkat, yang tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan tbanpa pengecualian.
Langkah selanjutnya KPAI bersama kepolisian, dinas sosial, serta pemerintah setempat akan terus melakukan pemantauan dan membantu penyelesaian kedua belah pihak, serta memastikan proses tersebut mengutamakan tumbuh kembang dan kepentingan terbaik anak. KPAI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai proses adopsi yang legal dan sesuai peraturan perundang-undangan Edukasi ini penting agar masyarakat tidak lagi terjerumus pada praktik keliru yang bisa membahayakan masa depan anak. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727