JUMLAH ANAK TERLANTAR DI KALTIM CUKUP TINGGI: KPAI LAKUKAN PENGAWASAN

Samarinda, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terkait upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi anak terlantar di Kalimantan Timur. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur 2020, anak terlantar di provinsi itu mencapai 6.644 anak, dengan jumlah anak terlantar di Kota Samarinda 3.001 anak.

Anak terlantar menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Penyebabnya antara lain dikarenakan faktor pendidikan, ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, maupun status kependudukannya menjadi faktor pendorong anak hidup di jalanan.

Anak terlantar yang hidup di jalanan menjadi perhatian khusus pemerintah untuk dapat diberikan perlindungan dan pemenuhan hak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

“KPAI menganggap perlu untuk mengetahui bagaimana kebijakan, penanganan hingga pembinaan yang dilakukan Perangkat Daerah di Kalimantan Timur. Masalah anak terlantar sangat kompleks yang memerlukan penanganan oleh berbagai instansi,” ucap Anggota KPAI Kawiyan saat melakukan pengawasan anak terlantar di Kalimantan Timur, Rabu (12/10/2023).

Sejauh ini pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan berbagai penanganan melalui Dinas Sosial dalam melakukan rehabilitasi, menampung, hingga memenuhi hak anak jalanan. Upaya tersebut menjadi bukti bahwa negara berkomitmen dalam memperhatikan pemenuhan hak yang sama terhadap anak jalanan.

“Pola penanganan terhadap anak terlantar dilakukan melalui Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk memberikan pembinaan dan pemenuhan haknya. Hal tesebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah anak terlantar demi penyelenggaraan perlindungan khusus anak dapat terus terpenuhi,” kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Saprudin Saida Panda.

Praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi anak terlantar perlu diapresiasi, adanya panti rehabilitasi sosial tentu memudahkan Dinas dalam melakukan pendataan prioritas penanganan terhadap pemenuhan hak anak. Begitu juga terhadap anak terlantar yang berasal dari luar Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Kepala UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan Indra Isnaini Putra menyampaikan bahwa anak-anak yang berada di panti tersebut adalah anak yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan arahan Dinas Sosial untuk dilakukan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan haknya.

“Sikap Pemerintah Daerah dalam mengambil alih anak terlantar untuk melakukan rehabilitasi perlu diapresiasi, karena ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi keberadaan anak terlantar dan menjadi tanggung jawab hadirnya Negara dalam memastikan pemenuhan hak anak,” lanjut Kawiyan. (Rv/Ed: Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version