Kasus Anak Tewas oleh Ibunya, KPAI Harap Peran Masyarakat

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) berharap masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak berwenang bila melihat anak yang terindikasi menjadi korban kekerasan. Ini dilakukan setelah kasus kematian G (5) yang tewas di tangan ibunya sendiri akibat penganiayaan.

Kekerasan di dalam rumah terlihat seperti urusan privasi seseorang, namun prinsipnya masyarakat dapat memberikan laporan kepolisian yang saat ini memiliki Unit Perempuan dan Anak,” ucap Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI dan Komisioner Bidang Pengasuhan dalam keterangan resminya, Rabu (15/11/2017).

Pihak kepolisian melalui Babinkamtibmas serta melalui pengurus wilayah setempat seperti RT RW dapat menjadi tempat pelaporan indikasi kekerasan terhadap anak.

Baca juga : Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya

Pihak sekolah korban sebenarnya sudah melihat gejala-gejala kekerasan pada tubuh korban. Namun korban selalu menghindar ketika ditanya mengenai luka-luka tersebut. Orangtua korban juga telah dipanggil oleh pihak sekolah, tetapi tidak pernah hadir.

KPAI berharap sekolah sebagai rumah kedua anak dan masyarakat sebagai fungsi kontrol perlindungan anak dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan tindak kekerasan.

Pelaku yang berusia 25 tahun, berstatus orang tua tunggal. Kondisi ini rentan stress dan membutuhkan perhatian dari masyarakat sekitar. KPAI berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version