Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan proses adopsi Angeline tidak sah karena baru sampai pada tahap awal. Surat Pengakuan Pengangkatan Anak yang dikeluarkan notaris kepada orang tua kandung dan orang tua angkat Angeline tidak kuat untuk dijadikan dasar pengadopsian.
“Yang sah hanya dengan putusan pengadilan. Surat notaris baru tahap awal,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan Rita Pranawati kepada CNN Indonesia, Jumat (12/6).
Rita mengatakan proses adopsi anak yang sah memakan waktu cukup panjang, apalagi jika status pengadopsi merupakan pasangan warga negara asing (WNA) atau salah satunya WNA seperti yang terjadi pada Angeline.
“Proses resmi itu bisa sampai dua tahun,” kata Rita.
Rita menjelaskan, peraturan tentang adopsi anak sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Setelah semua hal di atas terpenuhi, masih ada syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pasangan calon orang tua angkat. Mereka harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat, memiliki catatan kelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan, berstatus menikah paling singkat lima tahun, dan tidak merupakan pasangan sejenis.
Selain itu, calon orang tua angkat juga diharuskan belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, mampu secara ekonomi dan sosial, memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali serta memperoleh persetujuan anak, dan membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
Sebagai catatan, ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, dan mendiang suaminya telah memiliki dua anak kandung perempuan sebelum mengangkat Angeline sebagai anak.