Kasus Bayi Debora, KPAI Minta Pemerintah Bentuk Badan Pengawas RS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit menyusul kasus meninggalnya bayi Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Retno Listriarti mengatakan, pembentukan Badan Pengawas RS ini guna menampung aduan dari masyarakat terutama terkait pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai.

“Dengan badan pengawas ini masyarakat bisa mengadu. Badan ini bisa juga turut membantu masyarakat dan membangun pengawasan sistem bersama. Jadi keluarga pasien bisa mendapat pelayanan gawat darurat dengan semestinya,” kata Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Kemudian, sosialisasi Badan Pengawas RS ini juga perlu dilakukan, terutama di tiap kota dan kabupaten, sehingga masyarakat bisa mengetahui adanya badan pengawas ini.

“KPAI mendorong pemerintah sosialisasikan tentang badan pengawas RS di tiap kota dan kabupaten,” ucap dia.

Menurut Retno, seharusnya seluruh RS baik swasta maupun milik pemerintah wajib memiliki fungsi sosial. Artinya, tiap RS wajib memberikan layanan gawat darurat kepada pasien.

“RS harus punya fungsi sosial. Itu wajib memberikan layanan gawat darurat tanpa uang muka,” tambah Retno.

Tak hanya itu, KPAI juga merekomendasikan pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami lihat dalam Perpres tersebut masih ada blind spot,” tandas Retno.

Exit mobile version