Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga pihak RS Mitra Keluarga, Kalideres Jakarta Barat melanggar UU No 36 Tahun 2009 Pasal 29 (1) dan Pasal 32 (1) dan (2) tentang Kesehatan.
Hal itu dinyatakan Komisioner KPAI Retno Listyarti setelah menggali keterangan dari pihak keluarga korban, beberapa waktu lalu.
“Kami menduga pihak RS melanggar UU tersebut hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia,” kata Retno di kantornya, Rabu (13/9).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat pihak RS harus segera melakukan tindakan penyelamatan terlebih dahulu ketimbang ribut soal administrasi.
“Mestinya ini ditolong dulu tidak ribut pada administrasi ada dugaan juga RS mengerti tapi tidak disosialisaikan kepada bagian dibawahnya,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, KPAI ingin mengonfrontir keterangan pihak keluarga dengan pihak RS agar mendapat penjelasan yang menyeluruh.
“Kalau keterangan keluarga, ‘kan uang yang dibawa saat itu Rp 5 juta. Yang diminta pihak rumah sakit Rp 11 juta dari total Rp 19,8 juta. Nah, ketika angka Rp 11 juta ini kurang, berarti harus mencari Rp 6 juta.
Ketika mencari Rp 6 juta itu, bayi Debora tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual,” katanya.
Nah, KPAI ingin menyatukan keterangan dari berbagai pihak agar dapat diselesaikan duduk perkaranya.
“Pihak RS hari ini kita undang, tapi gak datang, kita jadwalkan ulang Senin ini,” tandasnya.