KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

Dok: Humas KPAI

Jakarta, – Saat ini sebanyak 55 Kejadian Luar Biasa (KLB) di 34 Kabupaten/Kota di 12 Provinsi. Jumlah kasus campak 2022 menurut rilis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dilaporkan mencapai 3.341 tersebar di 223 Kabupaten/Kota. Data tersebut meningkat 32 kali lipat dibandingkan 2021.

Untuk itu, KPAI mendorong Kemenkes agar segera melakukan upaya percepatan layanan imunisasi. Selain itu, agar melakukan surveilance Epidemiologi untuk menekan kasus campak.

Mari bersama-sama menggerakkan upaya imunisasi lengkap bagi anak untuk mencegah terjadinya KLB penyakit menular lainnya. Upaya ini melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota serta melibatkan semua stakeholder, tutur Jasra Putra Wakil Ketua KPAI di Kantor KPAI pada, Selasa (30/01/2023).

Selain itu, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan agar segera menemukan kasus suspect campak dan dilaporkan sehingga segera mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lanjut.

KPAI menyesalkan KLB campak ini terjadi, padahal penyakit campak dapat dicegah dengan pemberian Imunisasi Measles dan Rubella (MR) pada anak. Penyakit campak merupakan penyakit yg cepat menular, menginfeksi saluran pernapasan bahkan dapat berakibat fatal sampai radang otak.

Untuk itu, wajib bagi para orang tua memenuhi hak kesehatan anak dengan imunisasi campak dan segera bawa anak ke fasilitas layanan kesehatan untuk melengkapi imunisasi-imunisasi yg tertinggal agar tidak terjadi KLB penyakit-penyakit lain karena imunisasi sangat penting dalam memberi perlindungan (kekebalan spesifik) dari bahaya penyakit-penyakit menular, lanjut Jasra.

KPAI telah melakukan pengawasan layanan kesehatan dasar anak pada masa Covid-19 di beberapa daerah pada 2022. Temuan cakupan imunisasi dasar lengkap pada anak di beberapa daerah masih rendah disebabkan pada masa pandemi Covid-19 pelayanan imunisasi pada anak sempat terhenti. Untuk itu, KPAI mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkes RI dan Kementerian/Lembaga terkait agar segera melakukan percepatan layanan kesehatan dasar pada anak khususnya layanan imunisasi, mengingat banyak sekali penyakit menular yg dapat dicegah dengan imunisasi, tutup Jasra.(Ed/Kn)

Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
Cp. 0821 1219 3515

Exit mobile version