Kasus Dugaan TPPO di Pub Eltras Sikka, KPAI Dorong Perlindungan Korban dan Penanganan Hukum Menyeluruh

Ilustrasi Foto Eksploitasi Anak

Jakarta,  23 Februari 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, dan eksploitasi seksual yang diduga dialami perempuan pekerja di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Sebagai bentuk respon, KPAI melakukan koordinasi pada 14 Februari 2026 dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama di Sikka dan NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, LSM TRUK-F, hingga unsur masyarakat sipil lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, sekaligus mendorong penanganan hukum yang menyeluruh.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 13 perempuan pekerja yang mengajukan permohonan perlindungan atas dugaan kekerasan fisik dan psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi. Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Salah satu diantaranya bahkan masih berusia 15 tahun saat pertama kali direkrut dan mulai bekerja.

Para korban mengungkapkan bahwa mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan sekitar Rp 8-10 juta per bulan, lengkap dengan fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan kerja. Namun dalam praktiknya, mereka diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan termasuk pemaksaan bekerja dalam kondisi sakit, kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga pengendalian melalui jeratan utang yang memanfaatkan kerentanan korban.

Situasi tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat korban anak, maka penanganan perkara tidak dapat hanya menggunakan pendekatan pidana umum.

“Jika terbukti terdapat korban di bawah usia 18 tahun, perkara ini wajib diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak selain UU TPPO dan UU TPKS. Negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan dan merampas masa depan anak” ujar Dian.

KPAI juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka sementara proses hukum masih terbatas pada penggunaan KUHP. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Selain itu, KPAI menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi berupa somasi terhadap korban. Langkah tersebut dikhawatirkan dapat memperburuk trauma korban sekaligua menghambat proses pencarian keadilan.

Anggota KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa korban harus ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi, bukan justru dihadapkan pada intimidasi.

“Korban perdagangan orang dan kekerasan seksual berhak atas rasa aman, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan negara. Segala bentuk intimidasi atau upaya membungkam korban bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dan justru dapat memperparah dampak traumatis,” tegas Ai Maryati.

KPAI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang TPPO, korban wajib mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk perlindungan dari ancaman dan kriminalisasi, penyediaan shelter yang layak, serta pemulihan fisik dan psikologis.

KPAI mendukung langkah koordinasi lintas lembaga yang telah berjalan, termasuk penguatan advokasi hukum, pelaporan kepada kementerian dan lembaga terkait, serta dorongan pengawasan oleh DPR RI agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. KPAI memastikan seluruh korban, terutama yang masih berusia anak,  mendapatkan perlindungan maksimal, pemulihan, dan keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik eksploitasi dan kekerasan yang merampas martabat serta hak anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version