Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas negara dan lintas sektor dalam upaya mencegah, menangani, serta memulihkan anak korban eksploitasi seksual, khususnya yang terjadi di ruang digital. Penegasan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kolaborasi Indonesia – The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dalam Pencegahan dan Penanganan Anak Korban Eksploitasi” yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta pada, Selasa (03/02/2026).
FGD tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain Anggota KPAI Ai Maryati Solihah, Executive Director of NCMEC Fallon McNulty, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam Adhi Satya Perkasa, Ema Rahmawati dari Direktorat Tindak Pidana PPA PPO Polri, serta Andy Ardian dari ECPAT Indonesia.
KPAI menyoroti peningkatan signifikan kasus eksploitasi seksual anak yang memanfaatkan ruang digital dan melibatkan jaringan lintas negara. Data NCMEC menunjukkan bahwa dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 5,5 juta laporan konten pornografi anak yang melibatkan anak Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah laporan tertinggi di tingkat global. Temuan ini diperkuat data PPATK yang mencatat hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa penanganan eksploitasi seksual anak membutuhkan penguatan pengawasan negara serta konsolidasi lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup jika hanya berfokus pada pendampingan korban, tetapi juga harus menyasar pengungkapan jaringan pelaku, penelusuran aliran dana, serta upaya pencegahan sejak hulu melalui penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat.
Dari perspektif internasional, Fallon McNulty menyampaikan bahwa tingginya jumlah laporan yang melibatkan anak Indonesia menjadi perhatian serius komunitas global. NCMEC mendorong penguatan pertukaran informasi antarnegara, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi mekanisme pelaporan dan penghapusan konten bermuatan eksploitasi seksual anak.
Sejalan dengan, hal tersebut, Ema Rahmawati menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum nasional dengan mitra internasional melalui pemanfaatan teknologi, penguatan cyber patrol, serta koordinasi lintas yurisdiksi.
Sementara itu, Adhi Satya Perkasa menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan koordinasi nasional dalam penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa, termasuk eksploitasi seksual anak. Dari sisi masyarakat sipil, Andy Ardian menyoroti pentingnya pendekatan multisektor dengan melibatkan platform digital dan sektor keuangan guna memutus rantai kejahatan eksploitasi seksual anak.
FGD ini juga menegaskan urgensi implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagai kerangka strategis dalam membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Melalui forum ini, KPAI mendorong penguatan konsolidasi nasional, peningkatan kualitas penegakan hukum berbasis teknologi, penguatan kerja sama internasional dengan NCMEC, serta peningkatan literasi digital bagi anak dan keluarga.
KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan anak agar negara benar-benar hadir secara dalam melindungi anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (Ed:Kn)
