Jakarta – KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan erhadap seorang anak berusia 4 tahun yang meninggal dunia di kontrakan Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025). Kasus ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan anak dari risiko kekerasan, termasuk dari individu yang dekat secara emosional maupun fisik dengan anak.
KPAI menegaskan pentingnya pemberitaan yang ramah anak, dengan menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarga, serta tidak menampilkan informasi atau visual yang dapat memperdalam trauma atau memicu stigma terhadap korban dan keluarga.
Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kejadian ini sebagai alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Diyah juga menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat filisida, Dalam dua pekan terakhir ini merupakan kasus kedua dengan pola serupa yang menyebabkan meninggal dunia.
KPAI mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. KPAI berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak KPAI Pasal 59A , Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan juga Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk pasal terkait pembunuhan berencana.
Namun, KPAI menekankan bahwa langkah hukum harus diiringi dengan penguatan upaya pencegahan perlindungan anak harus dimulai dari rumah dan didukung oleh sistem layanan sosial yang responsif terhadap keluarga berisiko.
Kami menghimbau agar orang tua, keluarga, dan lingkungan terdekat menjadi pelindung anak. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, komunikasi yang sehat antar pasangan, pengawasan dari keluarga serta masyarakat juga melalui sistem dukungan sosial yang kuat,” tegas Diyah.
KPAI juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas tenaga pelindung anak di lapangan, termasuk pekerja sosial, kader, dan perangkat desa, serta tersedianya mekanisme pelaporan yang aman, mudah dan cepat ditindaklanjuti.
Dalam konteks ini, KPAI mendorong pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat untuk lebih aktif melakukan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungannya, serta memberikan perhatian khusus pada keluarga rentan.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan. Kita semua punya peran untuk mewujudkannya,” tutup Diyah. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727