Kasus Guru Ngaji Sodomi 6 Santri ‘Ngendap’ 7 Bulan

SUMENEP– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus sodomi yang diduga dilakukan seorang guru ngaji terhadap 6 santrinya.

“Kasus pencabulan terhadap 6 anak di Sumenep ini menjadi perhatian kami, karena penanganannya cukup lama. Sudah 7 bulan, tapi berkas perkara belum juga dinyatakan P21 (lengkap: red),” kata Wakil Ketua KPAI, Putu Elvina, Jumat (26/08/16).

Sebelumnya, Alimudin (50), seorang guru ngaji, warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga telah melakukan sodomi terhadap sedikitnya 6 santrinya. Warga bahkan sempat menggerebek guru ngaji ini.

Penggerebekan terhadap Alimudin berawal dari kecurigaan warga, karena guru ngaji ini sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar. Warga kemudian mengintai gerak-gerik tersangka. Saat Alimudin mengajak masuk salah satu santri ngajinya ke ruangan (kamar) di dekat balai desa, warga mengintip dari luar dan menggerebeknya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus sodomi tersebut ke Polres Sumenep sejak 9 Februari 2016. Namun, sampai saat ini penanganan kasus itu tidak kunjung tuntas. Karena itu, Ahmad Rizali, ayah salah satu korban, mendatangi KPAI di Jakarta pada Senin 25 Juli 2016 mengadukan kasus tersebut.

“Ada 6 anak yang diduga menjadi korban sodomi tersangka. Masing-masing berinisial MR, (14), AG (17), GR (18), SA (14), TF (16), dan AM (16). Kemarin bertambah 1 lagi, sehingga jumlah korban sodomi tersangka ini ada 7 orang,” ujar Putu.

Ia menjelaskan, KPAI telah berkoordinas dengan jaksa di Kejari Sumenep, meminta agar fokus dan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

“Kami mendukung kasus ini agar berjalan sesuai undang-undang perlindungan anak. Kami berharap agar jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku,” ucapnya.

Ia mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus pidana murni yang proses hukumnya tidak bisa dihentikan begitu saja. Karena itu, pihaknya berharap agar kasus tersebut segera diproses seadil-adilnya.

“Waktu 7 bulan itu cukup lama. Semoga saja setelah kedatangan kami ini, proses hukum bisa berjalan lebih cepat. Kalau sudah sampai di pengadilan, kami juga akan terus memantaunya,” ungkap Putu.

Ia menambahkan, KPAI turun langsung ke daerah, karena kasus sodomi guru ngaji terhadap santri di bawah umur itu sudah menjadi masalah nasional. Pihaknya akan memastikan semua ada di jalur yang benar.

“Akses keadilan untuk anak, kemudian perlindungan hukum terhadap anak, harus mendapat perhatian. Pemerintah daerah pun harus bisa memastikan, proses penegakan hukum di Sumenep tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Exit mobile version