Kasus Ibu Aniaya Anak, KPAI: Mengompol Adalah Alarm Masalah

Pengakuan tersangka ibu aniaya anak, Novi Wanti, yang tega menyiksa anaknya, Greinal Wijaya, hingga tewas karena mengompol menjadi perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan orang tua perlu memahami setiap fase tumbuh kembang anak sehingga waspada mengapa anak tiba-tiba mengompol lagi.

“Pada kasus Greinal yang dua bulan terakhir dianggap sering ngompol seharusnya dipahami sebagai alarm, bahwa anak ini dalam masalah atau kesehatan,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin malam, 13 November 2017.

Menurut Rita, fase toilet training anak normalnya akan selesai saat ia berusia tiga tahun. Pada kasus Greinal yang sudah berusia lima tahun, anak diduga sudah merasakan tekanan psikologis yang luar biasa dan kehilangan kepercayaan kepada orang terdekat, dalam hal ini ibu.

“Kecemasan pada anak Greinal ini, keluar dalam bentuk mengompol, jika orang tua menyadari anak dalam masalah, seharusnya orang tua mengevaluasi pola asuhnya,” ujarnya.

Bocah Greinal tewas setelah dianiaya ibunya, Novi, pada Sabtu, 11 November 2017. Tersangka mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal. Sudah dua bulan terakhir, korban sering mengompol di kasur.

Kekesalan itu memuncak pada Sabtu siang, saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka. Emosi Novi meluap sehingga penganiayaan yang berujung maut itu terjadi.

Penganiayaan itu bukanlah yang pertama dilakukan Novi. Beberapa tetangga kost tersangka mengaku sering melihat lebam-lebam di tubuh Greinal semasa hidupnya. Pihak sekolah Greinal juga sebenarnya sudah menanyakan luka-luka yang ada di tubuh bocah itu, tapi bocah itu tidak pernah mengakui penganiayaan tersebut. Sang ibu pun kerap menghindar.

KPAI sangat menyayangkan pihak yang melihat ada dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar, tapi tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib. Padahal lokasi kost tersangka berada di permukiman padat penduduk dan berada di tepi jalan. Bahkan di lantai satu kos terdapat warung yang tidak pernah sepi.

Mencegah kasus ibu aniaya anak terulang kembali, KPAI mengimbau kepada semua pihak yang melihat adanya dugaan kasus kekerasan terhadap anak, agar lebih peka dan melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) atau melapor kepada rukun tetangga (RT) setempat. “Kekerasan di dalam rumah terlihat seperti urusan privasi seseorang, tapi prinsipnya masyarakat dapat memberikan laporan kepolisian yang saat ini memiliki Unit Perempuan dan Anak,” tuturnya.

Exit mobile version