Kasus JIS, KPAI: Masih Ada Keadilan untuk Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menghukum dua guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, dengan pidana 10 tahun penjara. Ketua KPAI Asrorun Ni’am menilai keputusan ini menunjukkan rasa keadilan bagi anak. “Masih ada keadilan untuk anak Indonesia. Hakim menunjukkan independensinya,” kata Asrorum di Jakarta, Kamis malam, 2 April 2012.

Vonis ini, kata dia, memperlihatkan bahwa benar terjadi kejahatan seksual di JIS yang melibatkan tenaga pendidik. Keputusan ini bisa menjadi peringatan kepada semua pihak untuk meningkatkan pengawasan. Dengan vonis ini, menurut Ni’am, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengaudit total keberadaan sekolah-sekolah internasional. “Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu mengetatkan izin guru asing terkait keprofesionalan dan moralnya,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015, memvonis Tjiong dan Bantleman dengan hukuman pidana masing-masing 10 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Majelis menilai mereka sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.

Istri Ferdinant, Sisca Tjiong, mengatakan dirinya sedih dan sangat kecewa atas putusan majelis hakim terhadap suaminya. Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan terhadap Ferdinant. “Saya akan mencari keadilan,” kata Sisca di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis, 2 April 2015. Menurut dia, sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak JIS berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.

Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta, dan subsider kurungan 6 bulan.

Exit mobile version