JAKARTA – Kasus pornografi dan kejahatan seksual terkait anak-anak didominasi laki-laki ketimbang perempuan. Pada 2017, korban dan pelaku anak laki-laki sebanyak 1.234 atau 54 persen dan anak perempuan 1.064 atau 46 persen.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir berdasarkan laporan pengaduan KPAI jumlah korban dan pelaku usia anak mencapai 28.284 orang. Jumlah korban dan pelaku tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dia mengemukakan, banyak faktor yang menyebabkan anak-anak menjadi korban pelecehan seksual bahkan menjadi pelaku, salah satunya mudahnya berseluncur di dunia maya.
“Artinya ini mempunyai hubungan linear dengan kasus naiknya kasus pornografi dan cybercrime. Beberapa Minggu terakhir KPAI membongkar kasus terkait kekerasan seksual yang jenis kelaminnya sama (laki-laki). Makaya ini menjadi warning untuk program-program KPAI,” ujarnya.
Jika melihat data KPAI, dari kasus pornografi dan cybercrime dari tahun ke tahun terjadi kenaikan. Pada 2015 misalnua, tercatat 463 pengaduan pornografi dan cybercrime, sedangkan di 2016 meningkat menjadi 587 pengaduan dan pada 2017 angkanya 514.
Menurut Putu, hal yang masih jadi masalah adalah hukum yang diberikan kepada pelaku, terlebih untuk anak-anak. “Di mana mengkompromise angka anak pelaku yang berjenis anak laki-laki itu semakin tinggi. Apakah program hulunya yang tidak berjalan atau bagaimana, ini menjadi poin untuk pemerintah mencari jalan keluar,” ujarnya.