KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TIDAK DAPAT DITOLERANSI

Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA (Periode 2017-2022)

Jakarta – Beredarnya informasi mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumatera Utara terhadap anak berinisial J (12), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan pelaku dapat di proses hukum seberat-beratnya. Karena kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.

“Siapapun yang terlibat tentu harus diproses hukum seberat-beratnya, karena kasus ini merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi,” ucap Ketua KPAI Susanto, Senin (19/09/2022).

Selanjutnya, bahwa pemerintah daerah agar melakukan berbagai upaya termasuk proses pemulihan terhadap korban. Tindakan dari upaya tersebut tentu akan membantu tumbuh kembang anak untuk dapat pulih kembali.

Pada kasus ini, Susanto berharap agar semua pihak tidak melakukan stigmatisasi maupun aktivitas lainnya yang dapat merugikan korban, tetapi dalam hal ini perlu memberikan perlindungan dan dukungan yang positif terhadap korban.

“Dukungan dari berbagai pihak dengan tidak melakukan stigmatisasi, tentu menjadi bagian dalam memberikan perlindungan terhadap korban agar tumbuh kembangnya kembali optimal,” lanjutnya.

Kasus kekerasan seksual tentu menjadi refleksi maupun evaluasi bagi semua pihak, sehingga saat ini menumbuhkan budaya perlindungan anak menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan anak dikemudian hari yang tentunya akan semakin baik.

“Inisiasi untuk melakukan aktivitas dan kegiatan dalam menumbuhkan budaya perlindungan anak tentu dapat dilakukan oleh semua pihak sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya, hal ini semata-mata menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan anak,” tutup Susanto.(Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version