Kamis, – 35% dari 114 kasus kekerasan terjadi pada lingkungan Satuan Pendidikan juga tercatat 46 kasus anak mengakhiri hidup, 48% diantaranya terjadi pada Satuan Pendidikan atau anak korban masih berpakain seragam sekolah (Pusdatin KPAI, 2024). Angka kekerasan terhadap anak pada Satuan Pendidikan terus meningkat, hal ini harus disikapi dengan serius dengan bergerak serentak akhiri Kekerasan terhadap anak Pada Satuan Pendidikan.
Berbagai upaya dilakukan secara masif, terstruktur, serta terukur juga aksi nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan. Sebab Satuan Pendidikan selain memiliki tugas layanan pembelajaran juga harus menyadari bahwa memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak. Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan. Oleh karena itu, KPAI menyelenggarakan FGD membahas “Langkah Strategis Akhiri Kekerasan Pada Satuan Pendidikan” yang dilaksanakan pada, (07/03/2024) dengan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait.
Hadir Narasumber pada kegiatan ini yakni Jihad Direktur SMA Kemendikbudristek, Ikhlasiah Dalimoenthe Pakar Sosiologi Pendidikan, Dikdik Hardy Praktisi Psikologi Klinis Anak, dan Fira Mubayinah Pakar Hukum Keluarga Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Dalam sambutannya Aris Adi Leksono Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan menyampaikan bahwa hasil pengawasan KPAI menunjukkan kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok yang berpengaruh negatif. Lebih lanjut ia mengatakan akibat dari kekerasan anak pada satuan pendidikan ini beragam mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.
Sementara itu, Ikhlasiah Dalimoenthe menyampaikan perlunya meningkatkan kepedulian terhadap kekerasan di satuan pendidikan, yakni dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dampak dan pencegahannya.
“Suicide terjadi ketika anak merasa tidak berharga dan terlepas dari integrasi sosialnya. Maka dari itu penting sekali diadakan pelatihan parenting di sekolah.” Kata Ikhlasiah.
KPAI mendorong dan berkomitmen agar Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) bisa terimplementasi dengan baik di Satuan Pendidikan. Kemudaian, melalui kerjasama lintas Perangkat Daerah, kerjasama Tri Pusat Pendidikan, kolaborasi dengan komitmen yang kuat dari masing-masing stakeholder sehingga Permendikbud ini efektif dalam rangka mengurangi angka kekerasan di Satuan Pendidikan.
Jihad, selaku narasumber pada FGD ini menyambut positif inisiasi yang dilakukan KPAI terkait upaya untuk mengurangi tindak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
“Saya sangat mendukung positif kegiatan yang diinisiasi oleh KPAI ini terkait upaya mengakhiri kekerasan terhadap anak di Satuan Pendidikan untuk bersama-sama, bahu membahu dalam rangka berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencegah dan menangani kekerasan di dalam satuan pendidikan,” kata Jihad.
Kegiatan ini sebetulnya memunculkan pemahaman yang sama, mengenai keterlibatan banyak pihak untuk memperhatikan tentang kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. sehingga mereka yang peduli itu tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi bisa berkolaborasi dan memunculkan gagasan sharing program dan sharing anggaran, Dikdik Hardy.
REKOMENDASI
Dalam FGD ini menghasilkan disepakati beberapa rekomendasi agar dapat ditindaklanjuti bersama, diantaranya:
(1) Komitmen Percepatan Tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud 46 tahun 2023, serta kebijakan terkait lainya oleh Kementerian/Lembaga, terutama ditingkat Daerah dan Satuan Pendidikan;
(2) Mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan tim PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak;
(3) Meningkatan kompetensi SDM satgas, dan tim PPKSP;
(4) Memasifkan Edukasi dan Sosialisasi Regulasi, Program, dan Layanan kasus (Penanganan), hingga sistem rujukan;
(5) Mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik anak;
(6) Perlu pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak;
(7) Perlu kontrol media sosial agar ramah anak;
(8) Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system;
(9) Pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru;
(10) Rasio Guru BK pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling;
(11) Perlu Pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru;
(12) Perlu Evaluasi berkala lintas K/L, Satgas Daerah, hingga Tim PPKSP terkait upaya bersama pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan.
Di akhir sesi Aris menyampaikan harapannya bahwa dengan melakukan kajian mendalam melalui FGD menghasilkan rekomendasi strategic untuk sebagai langkah-langkah kolaborasi untuk bagaimana strategi menyentuh Tri pusat pendidikan agar ikut aktif berperan aktif di dalam pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Aris juga menambahkan harapannya ke depan dengan semakin berkurangnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak pada Satuan Pendidikan maka semakin tumbuh satuan pendidikan baik sekolah, madrasah, pondok pesantren yang ramah anak yang terus menguatkan pelayanan-pelayanan perlindungan anak di Satuan Pendidikan masing-masing, tutup Aris.(Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405
Tolong untuk data yang disajikan dalam berita harus lebih jelas terkait periode waktu terjadinya kasus.