Kasus Parodi Indonesia Raya, KPAI: Pelaku Bergabung di Grup Porno hingga Ujaran Kebencian

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, MDF, pelaku dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata sudah bergabung dengan grup di media sosial yang acapkali melakukan ujaran kebencian.

Tidak hanya itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI, Margaret A Maimunah, menyebut kalau MDF juga bergabung ke dalam grup pornografi.

“Dalam kasus lainnya yang serupa, berdasarkan hasil pengaduan KPAI, orang tua melaporkan adanya grup pornografi yang mengundang anaknya masuk kedalamnya. Dari 1 grup pornografi berkembang ke grup lainnya yang juga sarat dengan hal yang sama,” kata Margaret A Maimunah dalam keteterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 6 Januari 2021.

Lantas Margaret A Maimunah mengimbau, agar orang tua mengontrol gawai anak terkait dengan apakah anak bergabung pada grup tertentu di media sosial.

Grup yang dimaksud adalah grup yang sarat dengan konten-konten negatif yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak.

Konten-konten negatif yang dimaksud adalah konten-konten yang bermuatan pornografi, bermuatan kekerasan, dan berisi perilaku-perilaku negatif yang dapat mempengaruhi anak untuk berperilaku negatif.

Jika orang tua menemukan anak bergabung dalam grup yang sarat dengan konten-konten negatif tersebut, maka anak harus segera keluar dari grup tersebut.

“Bagi orang tua yang menemukan grup-grup berkonten negatif tersebut, orang tua dapat melaporkannya ke KPAI untuk dapat dilakukan upaya tindak lanjut” ujar Margaret.

Margaret sapaan akrabnya, mengajak orang tua agar membangun komitmen dengan anak terkait aturan penggunaan gawai dan aktifitasnya dalam bermedia sosial.Hal itu agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten negatif dan kejahatan siber.

“Termasuk dalam hal ini, adalah memberikan penjelasan kepada anak-anak terkait dengan adanya ancaman berbagai konten negatif dan kejahatan siber,” ungkapnya.

Diketahui, dua orang pelaku yang masih di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian di dua negara yang berbeda

Seorang pelaku berinisal NJ yang masih berusia 11 tahun diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Dari keterangan NJ, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MDF yang masih berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.*

 

Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011226483/kasus-parodi-indonesia-raya-kpai-pelaku-bergabung-di-grup-porno-hingga-ujaran-kebencian?page=2

 

Exit mobile version