Kasus pemerasan dilakukan anak-anak, Polda Metro Jaya libatkan LPAI dan KPAI

Dalam dua pekan terakhir, polisi menangani dua kasus pemerasan yang diduga dilakukan anak-anak. Dua kasus ini masing-masing terjadi di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat. Karena kasus ini melibatkan anak-anak, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Polda Metro Jaya.

Kak Seto datang bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto untuk bertemu dengan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto.

Terkait penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, Didik mengatakan dalam penyidikan pihaknya berkoordinasi dengan LPAI dan KPAI. Harapannya penanganannya lebih cepat dan hak anak sebagai APH bisa dipenuhi.

“Selain memberikan efek jera bagi pelaku dan efek jera bagi calon-calon pelaku. Terutama kita berupaya mencegah anak masuk dalam perilaku jahat,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Subdit Resmob, Selasa (26/9) siang.

Didik mengatakan, kasus pemerasan yang terjadi di Bekasi pada 19 September lalu tersangkanya sebanyak tiga orang dan dua di antaranya berumur 15 tahun. Mereka diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kepada Erfanto.

Erfanto kemudian tewas akibat terjatuh dari JPO setelah berkelahi dengan salah satu tersangka. Kasus pemerasan lainnya terjadi di Tol Joglo Jakarta Barat pada 14 September. Salah satu tersangka berumur 16 tahun.

Sementara itu Seto Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang cepat melakukan tindakan terhadap anak-anak yang terlibat kasus hukum. “Kami dimintakan saran-saran mengenai bagaimana penanganannya. Tapi kami juga mohon waktu untuk memperdalam,” jelasnya.

Setelah bertemu dengan salah satu tersangka, Seto memperkirakan yang bersangkutan tidak bersalah dan hanya terseret. Karena itu jika memang tidak bersalah ia meminta polisi membebaskan anak tersebut.

Exit mobile version