Kasus Pencabulan dan Perdagangan Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Perhatikan Anak Jalanan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta  Pemprov DKI menangani masalah anak jalanan. Di Blok M, Jakarta Selatan, anak jalanan penjual tisu dijual ke WNA untuk dicabuli.

“Pemerintah harus bebaskan Jakarta dari anak jalanan. Ini harus dapat perhatian,” kata Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI Susianah Affandy, Rabu (3/1/2018).

Susianah menyebut di Jakarta masih ada sekitar 7.600 anak jalanan baik yang berjualan, mengamen, atau mengemis. Menurut Susianah, pengentasan anak jalanan harus dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati.

Sebab anak jalanan kemungkinan terpaksa turun ke jalan karena kebutuhan sehari-hari, atau bisa jadi karena dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang mendulang keuntungan.

“Pendekatan harus berbasis keluarga melalui pengasuhan, karena ini rentan. Pemda harus melakukan penguatan berkelanjutan terhadap keluarganya,” ujar Susianah.

Susianah menyebut penanganan anak jalanan menjadi kewenangan dua dinas di Jakarta yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Selatan membekuk empat orang pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.

Para pelaku menjual anak-anak penjual tisu di lampu merah Blok M tersebut ke warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan tarif Rp 1,5 hingga 2 juta.

Dua korban yakni CH (11) dan J (12) kini tengah direhabilitasi di rumah aman Kementerian Sosial.

Exit mobile version