Kasus Pencabulan Murid, KPAI: Guru Harusnya Jadi Pelindung Anak!

Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) bernama ES alias Yongki (45) harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli muridnya sendiri. Diduga, Yongki tidak hanya sekali melakukan aksi bejat tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyoroti kasus ini dan mengecam keras aksi bejat guru bimbel ‎tersebut. “Guru merupakan pelindung anak ketika anak dititipkan di sekolah, termasuk di tempat pendidikan non formal yaitu tempat les,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (26/10/2017).

Tindakan yang dilakukan Yongki ini dinilai sangat mencederai tanggung jawabnya sebagai guru yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak didik. Seharusnya anak aman di tempat belajarnya sekalipun tempat tersebut merupakan tempat belajar non formal.

“Apalagi ada proses perekaman tindak cabulnya tersebut. Dengan kejadian ini para pengelola pendidikan non formal harus lebih jeli dalam merekrut orang-orang yang bekerja dengan anak,” terang Rita.

 

KPAI berharap polisi dapat menyelidiki kasus ini secara massif sehingga anak-anak yang diduga menjadi korban dapat ditemukan dan dilakukan langkah-langkah rehabilitasi serta memberi penguatan kepadanya.

“Untuk terduga pelaku, jika terbukti, KPAI mengimbau diberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk pengumuman identitas pelaku di ruang publik, dan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman yang seharusnya diterima. Karena yang bersangkutan adalah guru yang seharusnya melindungi anak,” pungkas Rita.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur meringkus Eddy Sudrajat alias Yongki (45) karena diduga mencabuli muridnya sendiri berinisial MS alias T (7). Diduga, aksi bejat Yongki tidak hanya sekali. Banyak laporan yang diterima kepolisian atas perbuatan pelaku terhadap muridnya.

“Informasinya lebih dari satu kali. Tapi perlu pendalaman ada beberapa korban yang mengadu,” kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yongki mencabuli MS pada 15 September 2017 lalu dan aksi bejat itu terekam dalam video. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 16 Oktober 2017.

Korban yang diketahui masih duduk di bangku SD itu dicabuli di tempat lesnya, Bintang Salju, di Matraman, Jakarta Timur. Tak lama setelah ada laporan, polisi langsung menciduk Yongki di kediamannya pada Senin 23 Oktober 2017.

Exit mobile version