Jakarta – Tersangka DY (25) kasus penjualan konten pornografi anak melalui aplikasi telegram telah ditangkap. Tersangka telah lebih dari setahun menjual konten pornografi anak dan dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif yang tergabung di grup telegram, serta telah menyebarkan 2.010 konten.
“Kepolisian telah berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun yang dipergunakan pelaku juga melakukan pemblokiran terhadap rekening tempat penampungan dana dari hasil penjualan konten pornografi anak tersebut, lebih lanjut kami akan terus berkoordinasi dengan KPAI dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak,” ungkap AKBP Hendri Umar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (31/05/2024).

Ai Maryati Solihah Ketua KPAI yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut KPAI menekankan terhadap hak korban atas pemulihannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, selain itu KPAI mendukung Kemen PPPA yang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PARD) dan masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM” jelas Ai Maryati.
Seperti yang ditulis dalam siaran pers Kemen PPPA nomor B-156/SETMEN/HM.02.04/06/2024 bahwa Rancangan Perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring. Fokus strategi yang digunakan diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bisnis pornografi anak di Indonesia menjadi situasi yang darurat bagi generasi bangsa, pada kesempatan ini tentunya KPAI mengapresiasi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dengan cepat telah mengungkap kasus pornografi anak ini, lanjut Ai.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Ditreskrimsus akan menuntaskan kasus yang melibatkan anak dan siapapun yang terlibat dalam peredaran pornografi anak akan dilakukan pemeriksaan, tegasnya. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan patroli cyber, sehingga penyebaran video yang bermuatan pornografi dapat dicegah sesegera mungkin agar generasi muda Indonesia terlindungi dari paparan pornografi utamanya adalah anak-anak.
Situasi ini menjadi sebuah kerentanan bagi anak-anak Indonesia, karena dalam 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa kompleksitas kasus anak telah masuk sangat luas ke dalam industri pornografi. KPAI berharap dalam penanganan kasus tersebut dapat dilakukan koordinasi antar stakeholder terkait, sehingga siapapun yang terlibat dalam peredaran pornografi anak dapat terlacak. Selain itu, KPAI juga mendorong agar anak korban tetap diberikan hak-haknya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak sebab anak korban adalah generasi penerus yang wajib mendapatkan pemulihan secara tuntas. Untuk itu, mari bersama-sama menangani pornografi anak di Indonesia secara serius demi mewujudkan generasi emas bangsa,” tutup Ai Maryati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara. (Rv/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405