Kasus Perdagangan Manusia, KPAI Pastikan Beri Perlindungan Korban

JAKARTA –  Menyikapi kasus perdagangan manusia yang terjadi di Bandung, KPAI pastikan akan memberikan perlindungan pada korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan perlindungan anak korban perdagangan manusia dengan melakukan koordinasi lintas sektor terkait kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual yang menimpa empat anak di Bandung, Jawa Barat.

Komisioner KPAI, Susianah Affandy, mengatakan pihaknya hendak memastikan anak-anak yang menjadi korban ini mendapat perlindungan. Kami sudah koordinasi dengan lintas sektor. Para korban yakni dua orang kini tinggal dalam rumah aman Jawa Barat.
 Susianah menjelaskan, anak-anak tersebut telah mendapat eksploitasi seksual yang dilakukan oleh oknum tokoh agama seorang Biksu di salah satu Vihara di Batam Kepulauan Riau.

Selain perdagangan manusia, salah satu korban SA (12) juga mengalami eksploitasi seksual. Kasus ini sendiri terbongkar oleh pengurus Paguyuban Pasundan di Batam, 27 Agustus 2017. Pada hari yang sama pukul 22.00 WIB, SA di bawa ke dokter di jalan Baloi Center Blok D Nomor 9 Lubuk Baja Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan dokter, SA mengalami luka robek di bagian kemaluan. Selain SA, terdapat dua korban lainnya yakni S dan L.

“Ini jelas tindak pidana yang pelakunya harus mendapat hukuman berat. Selain itu kita harus pastikan korban mendapat perlindungan,” kata Susianah, dalam siaran persnya, Rabu (13/09/2017).

Susianah mengaku pihaknya telah mengantongi informasi penting yang diperoleh dari DP3AKB Propinsi Jawa Barat, P2TP2A dan Dinas Sosial. Informasi penting itu terkait dengan sindikat perdagangan orang di balik eksploitasi seksual yang dilakukan oknum tokoh agama.

Korban bernama SA ini berasal dari keluarga miskin. Ayah dan ibunya telah berpisah. Ia ikut neneknya kerja serabutan sampai kelas 5 SD dan kemudian dibawa oleh tetangganya ke Jakarta untuk bekerja sebagai PRT dengan gaji Rp200.000.

Setelah satu bulan kerja, seorang penyalur TKW bernama Y menawari korban kerja di Batam dengan iming-iming gaji yang besar. Korban dibawa ke salah satu hotel di Jakarta. Korban di masukkan kamar yang di dalamnya sudah ada tiga perempuan lainnya. Di hotel itulah dari pengakuan korban, ia dan temannya mulai diperkosa sebelum dibawa ke Batam.

Kasus seperti ini, menurut Susianah, sebagian besar disebabkan karena kemiskinan. Tindak pidana perdagangan manusia, membuat orang yang tadinya miskin tambah miskin.

Apalagi ditambah dengan perbuatan cabul yang dilakukan oknum tokoh agama tersebut juga menambah penderitaan dan masa depan korban.

“Kasus seperti perdagangan orang ini kan pastinya diketahui oleh tetangga, RT/RW dan aparat lainnya di mana korban berada. Mereka pasti tahu ada warganya yang meninggalkan kampung halaman,” tutur Susianah.

Ironisnya sebagian besar pihak seakan menganggap ini biasa. Ada anak bekerja di luar kampungnya itu dianggap biasa padahal jelas anak ini dijual untuk dieksploitasi. “Kami mengharapkan semua pihak, keluarga, aparat desa dan warga sekitarnya harus tanggap dan melaporkan kalau ada tanda-tanda perdagangan anak,” tandas Susianah.

Susianah mengungkapkan, hingga 2016 jumlah aduan terkait perdagangan manusia dan eksploitasi seksual yang masuk ke KPAIsebanyak 1.306 kasus. Kasus lainnya terkait pidana perdagangan manusia ada 489 kasus. “Itu baru kasus yang dilaporkan, tentu sangat banyak kasus yang tidak dilaporkan.”

Exit mobile version