KASUS SANTRI GONTOR: KPAI MINTA PRINSIP UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK HARUS DITEGAKKAN

KPAI bersama Menteri KPPPA I Gusti Bintang Ayu, Kementerian Agama, Anggota Komisi VIII DPR RI, dan Bupati Ponorogo melakukan koordinasi, evaluasi dan pemantauan terkait kasus perlindungan anak di PMDG Senin (12/09/2022) di Gontor, Jawa Timur

Jakarta – Terhadap Kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penyidik Polres Ponorogo wajib menerapkan prinsip Undang-Undang No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi salah satu pelaku yang masih berusia anak.

Dalam konteks ini, KPAI bersama Menteri KPPPA I Gusti Bintang Ayu, Kementerian Agama, Anggota Komisi VIII DPR RI, dan Bupati Ponorogo telah melakukan koordinasi, evaluasi dan pemantauan terkait kasus perlindungan anak di PMDG Senin (12/09/2022) di Gontor, Jawa Timur.

Beberapa rekomendasi dihasilkan salah satunya adalah PMDG diminta untuk segera melakukan evaluasi serta pengawasan ketat terkait sistem pola pengasuhan santri tanpa diskriminasi dan kekerasan.

Ketua KPAI, Susanto menekankan kepada PMDG dan Polres Ponorogo agar kasus ini untuk di buka secara transparan kepada publik.

“Bahwa kasus yang menyebabkan meninggalnya Ananda AM (17) dapat dibuka secara transparan oleh pihak Pondok Pesantren dan Polres Ponorogo kepada publik agar menjadi objektif,” ucapnya.

Untuk itu, PMDG diharapkan dapat segera melakukan evaluasi serta pengawasan ketat terkait sistem pola pengasuhan santri tanpa diskriminasi dan kekerasan. Jika perlu, evaluasi tersebut dapat dilibatkan dalam setiap kegiatan para santri, lanjutnya.

Susanto menambahkan, bahwa pondok pesantren harus menerapkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak.

“Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak dapat diterapkan pada PMDG dan pondok pesantren lainnya,” tutup Susanto. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version