Kasus SMA 3, KPAI Minta Menteri Nuh Evaluasi Ekskul

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas yang membahayakan siswa. “Kami sudah menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami akan audiensi di sana,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto pada Kamis, 10 Juli 2014 di kantornya.

Dorongan KPAI kepada pemerintah untuk mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler, kata Susanto, bukan hanya dilatarbelakangi terjadinya penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 3 Setiabudi,
tetapi juga kekerasan-kekerasan lainnya yang terjadi dalam kegiatan ekskul. Saat ini KPAI masih menunggu jadwal Menteri Pendidikan Muhammad Nuh untuk membicarakan evaluasi itu.

KPAI hari ini memanggil pembina ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana yang diadakan oleh SMA Negeri 3 Setiabudi. Pemanggilan ini untuk mendalami kasus penganiayaan yang dialami oleh Arfiand Caedary Al Irhami dan Padian Prawirodirya, siswa kelas X IPA A, hingga membuat nyawa mereka melayang. (Baca: Alumni Sabhawana SMA 3 Diduga Aniaya Arfiand)

“KPAI memanggil secara khusus pembina kegiatan pencinta alam untuk meminta klarifikasi atas fakta-fakta yang diketahuinya sebelum siswa meninggal dunia,” kata Susanto. Kedua pembina itu merupakan dua guru honorer bernama Isa dan Hikmawan.

Dari hasil pertemuan dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Setiabudi, kata dia, KPAI memandang penting untuk menggali informasi dari pembina yang mengetahui lebih jauh kondisi di lapangan saat kegiatan pecinta alam berlangsung.

Kepada anggota komisi, kedua guru pembina itu mengaku tidak mengetahui adanya penganiayaan saat kegiatan pencinta alam berlangsung. “Mereka mengaku tidak dapat memantau kegiatan secara keseluruhan,” kata Susanto.

Exit mobile version