Kasus SMA 3, KPAI Panggil Pembina Pecinta Alam

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil pihak pembina pecinta alam SMAN 3 Setiabudi terkait dengan adanya dugaan kekerasan dalam kegiatan tersebut hingga menewaskan dua siswa kelas X, Arfiand dan Padian.

Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto, pihaknya berencana mengadakan pertemuan pada Kamis (10/7/2014) siang.

“Siang ini, kami (KPAI) akan memanggil secara khusus pembina pecinta alam SMAN 3 Setiabudi untuk mendalami kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan dua siswa meninggal dunia,” tutur Susanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/7/2014). Pemanggilan tersebut, jelas dia, untuk meminta klarifikasi secara langsung atas fakta yang diketahui pihak pembina pecinta alam.

“Karena berdasarkan informasi pertemuan denga Kepsek SMA 3, pembina mengetahui lebih jauh kondisi di lapangan,” kata Susanto.

Sebelumnya, dua siswa SMAN 3 Setiabudi meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Sabhawana di Tangkuban Perahu. Keduanya ialah, Arfiand Caesary Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya. Mereka diduga tewas akibat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seniornya.

Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka, DW, AM, KR, TM, dan PU. Semuanya anggota Sabhawana. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Exit mobile version