Kawal Proses Hukum Tawuran yang Tewaskan Pelajar, KPAI Datangi Mapolres Jakarta Timur

Komisioner Anak Berhadapan Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina mendatangi Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018) untuk memastikan proses hukum terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua pelajar di bawah umur di kawasan Ciracas pada Minggu (11/2/2018) dini hari.

Perlu diketahui bahwa tiga pelaku masih merupakan pelajar di bangku SMP yang berumur 14, 15, dan 16 tahun mengeroyok DK yang juga pelajar SMP dan MR yang masih belajar di bangku SD hingga tewas.

DK dan MR kemudian tewas dengan mengalami luka tusuk usai terlibat dalam tawuran yang terjadi di Jalan Gudang Air dan Jalan Puskesmas tersebut.

“KPAI datang untuk memastikan proses hukumnya karena pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. KPAI ingin memastikan selain keadilan hukum bagi korban juga proporsi hukum dan keadilan bagi pelaku juga baik serta adanya pendampingan hukum dari penasehat hukum selama proses hukum berjalan,” terangnya ketika ditemui wartawan.

Polisi sudah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia.

KPAI juga melihat penanganan pihak kepolisian terhadap pelaku dilakukan secara baik.

“Karena kepolisian tidak memiliki ruang tahanan khusus anak maka mereka dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Nanti mereka juga akan menjalani terapi psikososial.”

“Untuk hukuman dari pasal yang disangkakan mereka akan dijerat 12 tahun penjara tapi karena mereka di bawah umur jadi hanya setengah saja yakni enam tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version