Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

Sumber Foto : Freepik

Jakarta, 13 Agustus 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hukum kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak berusia 7 tahun asal Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur harus tetap berjalan meskipun pelaku MA (27) diduga mengalami gangguan jiwa berat.

“Apapun kondisi pelaku, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai status ODGJ menjadi alasan penghentian perkara. Anak korban berhak mendapatkan keadilan, dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari intimidasi maupun tekanan,” tegas Anggota KPAI, Dyah Puspitarini usai konferensi kasus bersama Polres Pasuruan, Dinas Sosial kabupaten Pasuruan, DP3AP2KB kabupaten Pasuruan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pihak terkait lainnya.

Polres Pasuruan memastikan MA telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan berkas perkaranya tetap dilanjutkan ke Kejaksaaan. Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan indikasi gangguan jiwa berat dan disarankan menjalani pengobatan. Namun, proses hukum tetap berjalan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan IPDA Arief Bernadhy’l Yaum menerangkan.

KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi keluarga korban, termasuk kakak korban (10) dan dua anak saksi yang menyaksikan langsung  peristiwa tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban tindak kekerasan, termasuk melalui pemulihan psikososial dan jaminan keamanan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Pasuruan, Musannah Hidayati menyebut sejak tanggal 11 Agustus, telah memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban dan kakak korban yang mengalami trauma,  serta mendorong percepatan pendampingan untuk dua anak saksi. 

Selain pengawalan proses hukum, KPAI mendesak pemerintah daerah untuk: Menyalurkan bantuan sosial berkala bagi keluarga korban, Menjamin keamanan lingkungan pasca-kejadian, dan melakukan pendataan keluarga rentan dan individu berisiko tinggi, termasuk ODGJ tanpa pengawasan.

Rekomendasi resmi akan disampaikan KPAI kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan untuk memastikan perkara ini berlanjut hingga persidangan, bantuan sosial berjalan, dan keamanan lingkungan terjaga. “Tragedi ini adalah pengingat bahwa anak-anak memiliki hak untuk bermain dan tumbuh dengan aman di lingkungannya. Negara wajib memastikan hak tersebut terpenuhi,” tutup Dyah. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version