Kekerasan Anak di Ranah Privat

Tahun 2018 belum genap satu bulan. Namun kekerasan terhadap anak di dalam rumahnya sendiri malah justru banyak terjadi. Sebelumnya seorang anak diduga selama setahun disekap orang tua di Malang Jawa Timur dan seorang anak di Kalimantan Timur juga meninggal yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh ayah tirinya.
 
Minggu ini seorang anak usia 2 tahun juga diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tantenya di Tasikmalaya hingga meninggal. Hari ini KPAI menerima laporan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya di kota Bogor.
 
Dengan adanya kejadian di ranah privat ini KPAI mengingatkan kembali bahwa:
 
1. Anak adalah amanah yang Maha Kuasa yang perlu diperlakukan sebaik-baiknya. Anak bukanlah asset atau barang yang bisa diperlakukan apa saja. Oleh karenanya setiap anak perlu dilindungi harkat martabatnya sebagai manusia.
 
2. Perlindungan anak sangat tergantung pada orang tua dan orang dewasa yang mengasuhnya. Oleh karenanya, orang tua harus menyadari bahwa setiap anak yang di asuh wajib diperlakukan sebaik-baiknya sesuai dengan tumbuh kembangnya. Dalam keadaan apapun kondisi dan situasi orang tua, mereka tetap memiliki kewajiban mengasuh.
 
3. Dari rentetan kejadian diatas, sudah semestinya masyarakat dapat mengidentifikasi keluarga-keluarga rentan disekitarnya sehingga kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak dapat dihindari. Keengganan mencampuri urusan privat sebuah keluarga dalam kasus kekerasan terhadap anak perlu disingkirkan demi kepentingan terbaik bagi anak. Tentu dengan mengutamakan kemaslahatan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang diantaranya kepolisian, Babinkamtibmas di wilayahnya, P2TP2A, KPAI, pekerja sosial dll agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan baik.
 
4. Keluarga-keluarga yang berpotensi rentan untuk melakukan kekerasan yang ada di masyarakat diantaranya adalah keluarga yang berpisah, memiliki keluarga baru, memiliki anak diluar perkawinan dan keluarga yang mengalami tekanan ekonomi dan sosial. Ketika keluarga berpisah maka wajib dipastikan pengasuhan ada pada orang yang tepat. Pengalihan pengasuhan pada kasus di Tasikmalaya ternyata tidak sesuai dengan harapan. Perceraian dan perkawinan paska perceraian harus membincang urusan anak dan adaptasi anak dalam satu paket berkeluarga. Tanpa itu, ketidakberhasilan adaptasi pada perkawinan dengan membawa anak berpotensi menyebabkan kekerasan dari orang tua baru kepada anak sehingga kasus sejenis yang terjadi di Kaltim dapat dihindari. Problema-problema yang dihadapi orang tua sering dilampiaskan kepada anak. Oleh karenanya, masyarakat perlu memperhatikan kondisi sosial dan kesehatan mental para orang tua disekitarnya sehingga dapat melakukan upaya preventif jika ada tanda-tanda kekerasan disekitarnya.
 
5. Pemerintah harus terus menerus mengupayakan peningkatan kecakapan pengasuhan bagi seluruh orang tua dan orang dewasa yang bertindak sebagai pengasuh. Selain itu, biro-biro konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan perlu dibuka pintu selebar-lebarnya sehingga kesehatan mental orang tua tetap terjaga. Akhirnya, KPAI mengimbau semua pihak bergandeng tangan untuk terus melindungi anak Indonesia.
Exit mobile version