Kekerasan Seks Bocah, KPAI Undang Kepsek Playgroup Jakut

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu murid yang masih berusia 3,5 tahun di sebuah playgroup di kawasan Jakarta Utara, terus ditindaklanjuti. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan bertemu Kepsek kelompok bermain itu.

“Insya Allah jadi (pertemuan dengan Kepsek) hari ini pukul 11.00 WIB di KPAI,” ujar Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh kepada detikcom, Rabu (21/5/2014).

Menurut Ni’am, pertemuan atas undangan KPAI itu akan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan ibu bocah tersebut. Ibu korban sudah bertemu KPAI pada Selasa (20/5/2014) kemarin.

“Ibu korban membawa bukti kuat seperti hasil visum,” kata dia.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya telah memeriksa H alias S, guru perempuan di playgroup tersebut, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu muridnya yang masih berusia 3,5 tahun. Namun, H membantah segala tuduhan orangtua korban. Dia hanya memegang tangan siswa sebagai bentuk pengasuhan.

Exit mobile version