Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Selatan, KPAI Perkuat Penanganan Terpadu Lintas Lembaga

Foto: Dian Sasmita, Anggota KPAI

Jakarta, 23 Februari 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual dan psikis terhadap seorang anak di wilayah Jakarta Selatan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui koordinasi lintas lembaga yang terpadu, berkelanjutan, dan ramah anak. Upaya ini bertujuan memastikan proses hukum, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak korban berjalan optimal. 

Sebagai bentuk penguatan penanganan, KPAI terlibat aktif dalam dua pertemuan lintas sektor. Pada rapat koordinasi pertama yang diselenggarakan oleh UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, 11 Februari 2026, KPAI hadir bersama aparat penegak hukum dan lembaga layanan terkait. Selanjutnya, pada pertemuan kedua yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026, KPAI mengambil peran sebagai penyelenggara rapat koordinasi dengan menghadirkan aparat penegak hukum, lembaga layanan, dinas terkait, serta tim kuasa hukum korban guna memperkuat sinergi penanganan kasus.

Langkah koordinatif yang difasilitasi KPAI tersebut turut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum korban karena dinilai mampu mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum untuk membahas kebutuhan perlindungan dan pemulihan anak korban secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan seksual yang dialami anak N diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020 dan dilaporkan oleh pihak keluarga pada tahun 2024 kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan sebagai bagian dari proses pembuktian, pemeriksaan visum psikiatrikum terhadap korban telah dilakukan di Rumah Sakit Brimob.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, pemenuhan hak korban terus diupayakan. Korban bersama kuasa hukum telah mengakses layanan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk pengajuan perlindungan dan pemenuhan hak restitusi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017. LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan fisik, psikis, hukum, serta pemenuhan hak prosedural dan medis bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Selain aspek hukum, layanan pemulihan juga terus berjalan. UPT PPPA DKI Jakarta menjadwalkan pendampingan dan konseling lanjutan bagi korban, sementara Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak tetap terpenuhi. Dukungan layanan kesehatan juga dikoordinasikan agar kebutuhan medis korban dapat diakses secara optimal.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak membawa dampak serius, tidak hanya secara fisik dan psikis, tetapi juga terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak hingga masa depannya.

“Penanganan anak korban memerlukan pendekatan yang sensitif dan ramah anak untuk mencegah pengulangan viktimisasi. Proses hukum penting, namun kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama,” ujarnya

KPAI juga menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi keluarga korban, mengingat tekanan sosial dan pemberitaan dapat berdampak pada kondisi psikososial anak.

“Pendampingan tidak hanya untuk anak, tetapi juga bagi orang tua. Kita perlu memastikan situasi yang terjadi tidak semakin memperburuk kondisi psikologis anak,” tambahnya.

Ke depan, KPAI akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi lintas lembaga, termasuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, guna memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version