Semarang, Jawa Tengah, – Kekerasan seksual di lembaga pengasuhan dan pendidikan berbasis agama kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat ke media, seperti kasus di Bogor, Pati, dan Ciawi, menunjukkan pola kejahatan seksual terhadap anak didiknya yang dilakukan berulang kali dan melibatkan banyak korban.
Mengapa kasus seperti ini kerap baru terungkap setelah berlangsung lama?
Anggota KPAI, Dian Sasmita saat bertemu jajaran Polda Jawa Tengah pada, (07/05/2026) mengatakan bahwa Kekerasan di lingkungan pengasuhan dan pendidikan anak perlu dipahami lebih dalam, terutama terkait praktik manipulatif atau grooming yang dilakukan pelaku. Dalam banyak kasus, terdapat relasi kuasa yang sangat timpang antara pelaku dan korban. Ketimpangan tersebut tidak hanya usia dan kedewasaan, tetapi juga dipengaruhi relasi sosial, ekonomi, hingga posisi pelaku yang kerap memiliki pengaruh kuat di lembaga maupun masyarakat, ujarnya.
Pelaku sering kali merupakan figur yang dihormati, memiliki kedekatan dengan tokoh masyarakat atau dipandang memiliki otoritas moral dan keagamaan. Situasi ini menimbulkan rasa takut pada korban dan keluarga untuk melawan ataupun melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat penegak hukum.
Dian mengatakan terkait kondisi tersebut semakin diperberat apabila proses hukum, berjalan lambat. Korban dan keluarga dapat kehilangan harapan dalam memperoleh keadilan, bahkan muncul dorongan untuk mencabut laporan perkara.
Padahal, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, tidak terdapat mekanisme pencabutan perkara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, karena karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik murni yang wajib diproses hukum, tegasnya.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku kejahatan seksual anak secara cepat menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memperjuangkan hak-hak korban atas keadilan. Penanganan tidak seharusnya menunggu kasus viral terlebih dahulu. Setiap keterlambatan penanganan berarti memperpanjang penderitaan anak korban yang sedang menanti perlindungan dan kepastian hukum.
Penangkapan pelaku kekerasan seksual di Pati tidak berhenti sebagai euforia sesaat. Aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh pelaku lain yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum, termasuk dalam kasus Syekh Ahmad maupun kasus di Kendari yang melibatkan oknum aparat pungkas Dian. (Ed:Kn)
