Keluarga Benteng Perlindungan Anak

PUNCAK peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2017 dengan tema Perlindungan anak dimulai dari keluarga akan diselenggarakan di Riau.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memilih Riau karena menjadi salah satu provinsi tertinggi soal kasus kekerasan terhadap anak.

Tema hari anak tahun ini sangat relevan dengan kondisi kekinian.

Yaitu, pencegahan kekerasan harus diupayakan, utamanya melalui pengasuhan dalam keluarga.

Apa pun situasi orangtua, baik harmonis maupun terpisah, dengan anak tetap harus diupayakan pengasuhan terbaik.

Hal ini disebabkan pengasuhan di dalam keluarga baik orangtua yang bersama maupun terpisah akan menjadi fondasi bagi karakter anak dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dua pilar penting lain dalam pencegahan kekerasan ialah lingkungan dan sekolah.

Pendidikan keluarga

Pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak baik anak sebagai korban maupun pelaku diawali dari pendidikan keluarga.

Keluarga merupakan tempat anak pertama kali mendapatkan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.

Fakta Survei Nasional KPAI 2015 tentang Pengasuhan Berkualitas dengan angka 1-5 menunjukkan kualitas indeks ketahanan keluarga RI masih perlu ditingkatkan.

Dalam hal persiapan pengetahuan pengasuhan pranikah, indeksnya baru mencapai 3,53.

Hal itu terjadi karena kurang lebih ada 25% ayah dan 30% ibu yang mempersiapkan diri dengan pengetahuan pengasuhan sebelum memiliki anak.

Sementara itu, pada praktiknya, 70% keluarga RI mengulang pengasuhan yang mereka terima dulu.

Pola asuh warisan tidak selamanya buruk, tetapi tetap perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Indeks pola komunikasi masih di bawah angka 4, yaitu 3,84.

Hal ini terjadi karena lebih dari 60% orangtua masih bertanya dengan pertanyaan tertutup serta urusan pemenuhan kebutuhan fisik dan akademik semata.

Sementara itu, kebiasaan berkomunikasi yang baik tidak terbangun dan kehidupan sosial anak tidak menjadi perhatian.

Begitu pula dengan indeks pengawasan media digital baru mencapai 3,45.

Ada gap antara pengawasan yang dilakukan orangtua dan praktik penggunaan media digital oleh anak.

Peranan orangtua untuk melakukan pencegahan kekerasan baru mencapai indeks 3,82 yang artinya orangtua perlu melakukan upaya lebih optimal dalam pencegahan kekerasan.

Dari penelitian itu, terlihat jelas sesuai dengan Konvensi Hak Anak pasal 5, negara perlu memampukan orangtua agar cakap mengasuh anak.

Selama ini banyak program yang dilakukan pemerintah terkait dengan pengasuhan.

Namun, masih banyak tumpang-tindih dan belum menyentuh akar rumput.

Hadirnya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) oleh KPPA harus terus diupayakan.

Pengasuhan dalam keluarga akan sangat berpengaruh pada karakter anak. Penanggung jawab utama pengasuhan ialah orangtua.

Namun, faktanya pengasuhan anak dapat terjadi di keluarga inti, keluarga besar, institusi, adopsi, hingga tidak ada pengasuh atau terlantar.

Siapa pun pengasuh anak, utamanya orangtua, harus disiapkan pengasuh yang memiliki kemampuan komunikasi dan pengasuhan yang baik, memberikan edukasi agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Mendidik menggunakan media digital dengan bijak hingga melakukan pengawasan terhadap anak yang dialogis.

Saat orangtua berkonflik

Dalam Pasal 14 UU Perlindungan Anak No35/2014 disebutkan (Ayat 1), setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pada ayat 2 disebutkan, dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak tetap berhak (a) bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orangtuanya; (b) mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orangtuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; (c) memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan (d) memperoleh hak anak lainnya.

Tingginya kasus perceraian yang mencapai 19,9% dari peristiwa perkawinan pada 2016 berdampak para anak (Wahyu Widiana, 2017).

Faktanya kasus-kasus pengasuhan seperti kasus rebutan kuasa asuh, sudah ada putusan kuasa asuh tetapi sulit dieksekusi, sulitnya akses bertemu salah satu orangtua, anak tidak mendapatkan nafkah setelah perceraian, ditelantarkan, hingga kasus saling ‘culik’ antarorang tua (child abduction).

Penelusuran KPAI menemukan sebagian kasus anak berawal dari ketidakharmonisan keluarga baik anak sebagai korban maupun pelaku. Upaya yang telah dilakukan KPAI di antaranya memaksimalkan peran mediasi dengan mediator tesertifikat sebagai penyelesaian terbaik untuk konflik pengasuhan sebagaimana mandat UU Perlindungan Anak No35/2014, berpartisipasi aktif dalam mengkaji dan merekomendasikan aksesi The Hague Convention 1980 on Child Abduction, serta memberikan masukan untuk rancangan kebijakan Peraturan MA menuju Putusan Peradilan Ramah Anak.

Putusan peradilan ramah anak menyangkut penyelesaian kewajiban asuh sebelum perceraian (selama ini dikenal dengan hak asuh).

Konsep pengasuhan bersama, hak anak terhadap nafkah, dan mencegah child abduction antarorang tua.

Upaya ini diharapkan mengurangi risiko anak menjadi pelaku maupun korban kekerasan karena ketidakhadiran pengasuhan yang baik akibat perpisahan orangtua.

Menyingkirkan ego

Perpisahan orangtua selayaknya tidak berimbas (baca: memberi efek negatif) kepada anak.

Alasannya, jika pasangan bercerai, mereka dapat menyebut diri sebagai mantan suami atau istri.

Namun, anak tetaplah anak yang tidak ada kata atau istilah mantan anak.

Dengan demikian, pengasuhan dari kedua belah pihak menjadi hal utama.

Salah satu jalannya ialah menekan ego masing-masing.

Mantan suami dan istri perlu menyingkirkan masalah demi tumbuh kembang anak.

Saat mereka mampu melepaskan diri dari belenggu itu, anak akan dapat diasuh orangtuanya, walaupun salah satu dari mereka, atau keduanya telah mendapatkan pasangan lagi.

Perjuangan ini memang berat.

Namun, jika seseorang yang telah berpisah mampu berpikir jangka panjang, mereka telah menanam satu kebajikan untuk masa depan anak, pada khususnya, dan bangsa pada umumnya.

Pengasuhan bersama mantan pasangan suami dan istri bukanlah hal mustahil.

Prasyarat utamanya ialah berpikir jangka panjang bahwa pengasuhan yang mereka berikan akan berdampak pada anak di masa depannya.

Mereka berkewajiban membimbing dan menjadi orangtua yang baik bagi buah hatinya.

Pada akhirnya, kelahiran anak di dunia ialah anugerah Tuhan sehingga rumah tangga yang mendapat anugerah itu perlu memastikan amanat Sang Khalik itu perlu dijaga dan dirawat apa pun kondisinya.

Selamat Hari Anak Nasional.

Mari melindungi, merawat, dan menumbuhkembangkan amanat Tuhan dengan sukacita.

Exit mobile version