Kemenag dan KPAI Jajaki Kerjasama Perlindungan Anak

Kementerian Agama siap bekerjasama dengan berbagai pihak, utamanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rangka memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak bangsa. Pesan ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat menerima Komisioner KPAI periode 2014-2017, di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (20/4).

Didampingi Sesditjen Pendis Ishom Yusqi, Direktur Urais Muchtar Ali, Direktur PD Pontren Mohsen, dan Kabag TU Pimpinan (Sesmen) Khoirul Huda, Menag menyatakan, siap bekerja sama dengan KPAI, agar para aset bangsa yang mempunyai masalah kompleks ini mendapatkan hak-haknya.

“Persoalan anak memang masalah yang kompleks. Meski demikian, anak-anak kita harus mendapatkan hak. Untuk itu, perlu persamaan persepsi, ketika ada anak berbuat salah, siapa yang bertanggungjawab, anak sendiri, lingkungan, sekolahan, guru atau bahkan orang tuanya? Nah, kita perlu duduk bersama, dari berbagai lini. Kemenag siap bekerja sama. Jika memang ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, kita siap,” terangnya.

Menag melihat, selain mendidik anak, memberi pendidikan kepada orang tua, tentang bagaimana mendidik anak, sangat lah penting dan bahkan lebih sulit daripada mendidik anak itu sendiri, karena membutuhkan kualifikasi pengetahuan yang banyak dan fokus. “Cara pandang dan mindset, sangat penting dalam melihat hal ini. Meski demikian, apa pun alasannya, kekerasan kepada anak, tidak bisa dibenarkan. Nah, di sinilah, kita perlu duduk bersama untuk membahas hal ini, jangan sampai apa yang kita hasilkan, kontraproduktif dan menimbulkan resistensi dalam masyarakat,” pesan Menag.

Setidaknya ada tiga hal yang didiskusikan KPAI bersama Menag. Ketiganya merupakan isu-isu aktual di sekitar permasalahan perlindungan anak. Ketiga hal itu adalah masalah perlindungan anak di bidang agama, fenomena kekerasan terhadap anak di lembaga agama, dan isu pengasuhan anak. “Pengasuhan anak ini, paling banyak pengaduan, mencapai 60 %, biasanya tentang perebutan hak pengasuhan, pasca perceraian,” terang Ketua Komisioner KPAI, Asrorun Ni’am.

Niam menyatakan, salah satu hak dasar anak adalah memperoleh pengajaran, pengamalan, dan jaminan pendidikan agama dan keagamaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002, yang kemudian dijabarkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan dijabarkan lagi dalam PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. “Meski demikian, operasional dan kontrol PP ini, kurang memadai,” sayang Ni’am.

Niam juga menyayangkan masih terjadinya beberapa kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak di di lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Mengenai perebutan hak asuk anak, KPAI berharap ada upaya pencegahan dari Kemenag, terutama pada pencegahan perkawinan anak. KPAI berharap Kemenag dapat memfasilitasi penyelenggaraan kursus pra nikah, atau kursus calon pengantin (Suscatin) yang benar-benar berisi materi yang mengena dan mudah dipahami calon mempelai.

“Dalam hal ini, Kemenag menjadi leading sectornya,” terang Ni’am didampingi Budiharjo, Erlinda, Susanto, Putu Elvina, Rita Pranawati, Maria Advianti dan Marin Ulfah Anshor.

Akan hal ini, Menag menyatakan siap untuk menjalin kerjasama dengan KPAI. Menag juga menyambut usulan KPAI tentang kursus pra nikah yang diusulkan KPAI. “Jika KPAI ada masukan, kami sangat berterima kasih. Biro Hukum kami siap bekerja sama,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Menag, Direktorat Pendidikan Dinyah dan Pondok Pesantren juga siap, jika KPAI bisa pro aktif dalam kegiatan seperti halaqah dengan para pondok pesantren guna mendiskusikan tentang bagaimana mendidik anak-anak kita, dan yang sejenisnya. “Intinya, Kemenag, siap bekerjasama dengan KPAI untuk melindungi anak-anak kita, mengajarkannya dengan baik, karena, di pundak anak-anak kita lah, masa depan bangsa ini akan dilanjutkan,” imbuhnya.

Exit mobile version