KEMENKES PERLU MENAMBAH JUMLAH OBAT GANGGUAN GINJAL AKUT PROGRESF PADA ANAK

Rapat terbatas membahas terkait upaya percepatan penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (24/10/2022).

Jakarta – Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia meningkat sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu menambah jumlah obat yang efektif untuk penanggulangan gangguan ginjal akut progresif pada anak. Selain itu juga Kemenkes perlu memastikan obat tersebut ada di semua Rumah Sakit di daerah yang menangani penyakit tersebut, agar anak-anak yang sekarang sedang dirawat mendapatkan pengobatan yang efektif.

Data kemenkes  tanggal 19 Oktober 2022 menyebutkan bahwa dari 249 kasus AKI ada 12 anak yang meninggal dunia. Tentu angka tersebut menjadi perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tutur Ketua KPAI Susanto dalam memimpin rapat terbatas yang digelar KPAI, Jakarta, (24/10/2022).

Rapat terbatas yang membahas terkait upaya percepatan penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, dipimpin oleh Ketua KPAI Susanto. Pada rapat tersebut Ketua KPAI didampingi oleh Anggota KPAI Jasra Putra. Hadir juga Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso, Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rini Handayani, Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto.

Susanto menegaskan BPOM perlu meningkatkan pengawasan untuk memastikan terhadap keamanan obat untuk anak. Karena adanya produksi obat yang tidak aman, selain mengancam jiwa anak juga meresahkan masyarakat luas.

Kemenkes akan menambah Jumlah Rumah Sakit dan Tenaga Ahli terutama Dokter Spesialis Ginjal maupun Dokter Spesialis Ginjal Anak di seluruh Indonesia yang dapat menangani kasus tersebut. Perlu disampaikan bahwa saat ini baru ada 14 Rumah Sakit Rujukan Dialisis Anak, tutur Achmad Farchanny Tri Adryanto.

Sementara itu menurut Rini Handayani, dalam hal ini perlu percepatan investigasi terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipical pada anak dengan meningkatkan sinergisitas serta kolaborasi antara semua stakeholder. Yakni Kemenkes beserta jajarannya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota/Kelurahan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), Kemen PPPA beserta jajarannya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), BPOM beserta jajarannya sampai tingkat Kabupaten/Kota (Balai POM) serta organisasi profesi terkait yaitu IDAI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sehingga kasus dapat ditekan dengan cepat.

Stakeholder terkait  perlu meningkatkan edukasi penggunaan obat-obat secara rasional dan juga edukasi tentang penanggulangan gangguan kesehatan anak dengan metode non farmakologis. Selain itu juga penting dilakukan sosialisasi terkait pencegahan serta deteksi dini penyakit gangguan ginjal akut progresif atipical pada anak secara massif kepada masyarakat, lanjut Anggota KPAI Jasra Putra.

Penting untuk mengevaluasi mekanisme penanganan pengawasan produksi obat oleh BPOM, sehingga tidak terjadi lagi hal spt ini yaitu adanya kandungan Etil Glikol dan Dietil Glikol yang melebihi ambang batas, kemudian juga tidak ada lagi pabrik farmasi yang “nakal” dalam memproduksi obat, tutur Piprim Basarah Yanuarso

Masyarakat saat ini perlu mengenal kanal-kanal yang disediakan stakeholder terkait agar dapat mengakses informasi dan mengadukan kasus AKI secara tepat, kanal layanan pengaduan masyarakat tersebut antara lain KPAI Whatsapp 08111772273, SAPA 129 yang disedikan oleh Kemen PPPA, HALO KEMKES (Kode Lokal) 500567, Halo BPOM 1500533, tutup Susanto. (Kn/Ed:Ss)

Exit mobile version