Jakarta – 77 tahun Indonesia telah merdeka, namun belum semua anak merasakan spirit kemerdekaan. Cukup banyak anak yang menjadi korban pelanggaran termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), kosekuensinya perlindungan anak harus dioptimalkan agar anak terlindungi dari berbagai potensi pelanggaran hak anak. Maka keterlibatan pegiat hukum yang responsif anak perlu terus ditumbuhkan dan ditingkatkan kuantitas serta kualitasnya.
Untuk mendukung spirit tersebut, KPAI dan Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI) Advokasi Peduli Bangsa melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum di Kantor KPAI Jakarta, Kamis (18/8/2022). Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah guna meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan tugas, fungsi, serta peran kedua belah pihak.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dipimpin oleh Ketua KPAI Susanto. Pada kegiatan tersebut Ketua KPAI didampingi oleh Anggota KPAI Putu Elvina dan Ai Maryati Solihah. Hadir juga Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, Wakil Presiden KAI Nazarudin Lubis, Sekretaris Jenderal KAI Apolos Djara Bonga, Direktur LBH Advokasi Peduli Bangsa Riswanto Lasdin, Sekjen LBH KAI Rizky Dienda Putri dan para pengurus DPP KAI serta Pengurus LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa.
Dalam pengantar pembukaan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Putu Elvina menyampaikan bahwa peran-peran LBH akan menjadi energi positif bagi KPAI dalam melaksanakan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, sehingga kerjasama ini diharapkan menjadi stimulasi dalam menjangkau daerah-daerah yang minim pada pendampingan hukum bagi anak.
“KAI berharap melalui kerjasama ini juga dapat dilakukan upaya preventif dalam melindungi, menjamin, dan memberikan rasa aman kepada setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sebab ini bukan menjadi isu kecil bagi negara,”tutur Siti Jamaliah Lubis.
Melalui kerjasama tentu menjadi salah satu tugas KPAI dalam menguatkan peluang penyelenggaraan perlindungan anak secara maksimal, sehingga kerjasama dengan LBH menjadi energi positif. Pendampingan hukum pada anak sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi vonis pidana bagi anak, hal ini bertujuan untuk tetap menjamin hak anak dalam mencapai generasi emas di masa yang akan datang.
Sementara itu Susanto menyampaikan “Kami memberikan apresiasi atas komitmen LBH Advokasi Peduli Bangsa atas kepeduliannya dengan isu anak termasuk akan melalukan pendampingan terhadap ABH serta edukasi kesadaran hukum terhadap masyarakat”.
Menurutnya ia isu anak merupakan isu besar negara yang dapat menimbulkan dampak signifikan dan berpengaruh pada tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Maka isu tersebut perlu penyelesaian dan penanganan dari lintas sektor guna memberikan edukasi serta sosialisasi kesadaran hukum dalam konteks isu perlindungan anak sebagai komponen pendukung dalam melakukan penyelesaian.
dalam nota kesepahaman tersebut diatur ruang lingkupnya yakni advokasi terhadap anak berhadapan dengan hukum, pertukaran data dan/informasi terkait kasus anak berhadapan dengan hukum, pengawasan pemenuhan Hak Anak dalam kasus anak berhadapan dengan hukum dan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak.(Rv/Ed:Kn)