Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

    KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh: Pengebirian Tak Langgar HAM

Ditayangkan oleh Humas KPAI
29 Oktober 2015
di Publikasi, Utama
5 min read
0
Wapres Minta KPAI Katalisator Penanggulangan Kejahatan Seksual Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Kisah tragis bocah perempuan berusia 9 tahun yang dicabuli, dibunuh, lalu dimasukkan dalam kardus dan dibuang dalam kondisi terikat di Kalideres, Jakarta Barat, menyita perhatian sejumlah menteri dan organisasi terkait. Guna memberikan efek kejut terhadap tindak kekerasan seksual pada anak yang kian parah, Presiden Joko Widodo mendukung usulan pemberatan hukuman pelaku dengan dikebiri.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai pengebirian tidak melanggar hak asasi manusia.

“Menghukum itu bagian dari pembatasan hak asasi seseorang, jadi dibenarkan dalam kondisi tertentu untuk kepentingan retribusi melalui mekanisme hukum,” kata dia dalam perbincangan dengan majalah detik di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2015.

Merujuk penjelasan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, jenis hukuman kebiri sudah lama dijalankan di Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan. Soal payung hukum untuk hukuman kebiri, menurut Niam, Presiden akan mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) ketimbang merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang butuh waktu lebih lama.

Berikut wawancara lengkap majalah detik dengan Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh:

Seperti apa suasana pertemuan dengan Presiden Jokowi kemarin?

Pertemuannya mendadak. Sebelumnya, saya ada agenda Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Anak di Papua. Tetapi, sore hari menjelang berangkat ke Papua, saya mendapat undangan rapat kabinet terbatas dengan agenda pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Ini agenda yang memang kami dorong agar ada perhatian serius dari pemimpin tertinggi.

Ketika kasus kekerasan pada anak kembali marak, KPAI secara khusus berkirim surat pada Presiden dan juga menyampaikan hasil pertemuan nasional dengan pegiat perlindungan anak sebanyak 26 organisasi masyarakat. Salah satu resolusinya adalah mendorong keterlibatan Presiden untuk menunjukkan komitmennya.

Pertemuan dari rapat terbatas itu sangat dinamis dan solutif. Ada komitmen yang tampak dari Presiden untuk memberikan jawaban secara konkret terhadap masalah-masalah kekerasan yang terjadi pada anak-anak kita. Eskalasinya memang meningkat, baik kuantitatif maupun kualitatif.

Apa saja komitmen yang dihasilkan?

Pertemuan didahului pendahuluan dari Presiden, berisi kegelisahan atas kasus-kasus kekerasan pada anak, lebih khusus kekerasan seksual yang belakangan beritanya muncul dengan marak. Dalam proses diskusi, Presiden mengarahkan solusi yang bersifat memiliki daya kejut dan efek jera. Kemudian menjadi shock therapy agar kasus kejahatan pada anak itu bisa terminimalkan. KPAI memberi masukan penanganan kekerasan pada anak harus dimulai dari hulu sampai hilir. Hilirnya adalah penghukuman.

Selama ini, yang terjadi (adalah) lemahnya mekanisme hukum yang ada sekarang, baik KUHP maupun UU Perlindungan Anak belum cukup memberikan efek jera. Karena itu, salah satu solusinya yakni pemberatan hukuman dengan penerapan hukuman tambahan dalam bentuk pengebirian. Presiden merespons baik. Menteri Kesehatan memberikan beberapa opsi terkait teknis pelaksanaannya, yaitu bisa dengan suntik atau bedah saraf.

Pak Kapolri memberikan komentar terkait cantolan hukumnya. Karena, tak mungkin melakukan pengebirian tanpa ada payung hukumnya. KPAI menyarankan lewat mekanisme perpu karena, kalau merevisi undang-undang, akan butuh waktu lama. Presiden langsung meminta staf menyiapkan.

Kalau di hulu, ada masalah apa?

Hasil survei dan telaah KPAI, salah satu faktor yang menjadi pemicu dan penyebab terjadinya kekerasan pada anak itu karena rentannya ketahanan keluarga. Ini menjadi induk dari tindak pelanggaran hak anak, mulai penelantaran, kemudian terjadi tindak kekerasan, sampai narkotika dan pencabulan.

Jadi salah satu upayanya dengan peningkatan persiapan pranikah. Kementerian Agama harus lebih serius merevitalisasi lembaga kursus calon pengantin yang sebenarnya ada tapi nyaris tidak berfungsi. Kemudian maraknya pornografi yang sangat mudah diakses anak-anak. Lalu maraknya tayangan kekerasan di media TV, film, dan juga games/permainan anak yang menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan. Hulu harus diselesaikan juga.

Kondisi kekerasan pada anak dari data KPAI?

Kami punya data kompilasi dari 2011 sampai 2015, trennya memang naik. Cuma tren itu ada kemungkinan kasusnya itu naik atau kasusnya stabil, akan tetapi kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan itu meningkat.

Oh ya, yang mengusulkan pengebirian sebetulnya siapa dalam rapat tersebut?

Secara eksplisit dimulai dari Jaksa Agung, kemudian diamini oleh Menteri Sosial dan KPAI secara prinsip. Untuk kepentingan pemberatan hukuman, itu menjadi ikhtiar solusi untuk menjawab persoalan ini.

Kok malah Jaksa Agung yang mengusulkan pemberatan….

Ini seharusnya menjadi simbol ada komitmen kuat dari penegak hukum. Harus diikuti aparat di bawahnya. Sering kali ada beberapa jaksa yang tidak optimal memberikan penuntutan karena faktor kemalasan, misalnya, atau faktor lain yang jamak terjadi yang meskipun tidak bisa dibuktikan.

Kesepakatan dalam forum itu bulat?

Begitu hal tersebut disampaikan, kemudian Presiden menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari solusi yang memberikan daya kejut dan efek jera. Presiden pun meminta lebih lanjut bagaimana teknis pelaksanaannya. Mensos juga menyampaikan rujukan beberapa negara yang sudah menerapkan hukuman serupa, seperti di Inggris, Amerika, dan Korea Selatan.

Negara-negara ini bisa dijadikan rujukan atau referensi. Ini tidak dilaksanakan seperti mengebiri kucing dengan memotong alat kelamin. Tetapi bagaimana hasrat seksual itu dikurangi, yang menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak kekerasan.

Ada yang berpendapat pemberatan hukuman itu melanggar hak asasi?

Menghukum itu bagian dari pembatasan hak asasi seseorang, jadi dibenarkan dalam kondisi tertentu untuk kepentingan retribusi melalui mekanisme hukum. Kalau orang tidak bersalah kemudian ditempatkan di penjara, itu baru melanggar hak asasi manusia.

Demikian juga, kalau ini sudah menjadi kesepakatan politik yang kemudian dituangkan dalam mekanisme hukum untuk kepentingan lebih besar dalam kerangka memberikan efek jera dan perlindungan anak secara utuh, maka itu dibenarkan. Perlu diingat, ini bukan hukuman pengganti, tapi statusnya hukuman tambahan. Bukan lantas setelah dikebiri lalu dilepas.

Anda tadi mengatakan mekanisme hukum kita lemah dalam hal perlindungan anak….

Mekanisme hukum formal kita melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, baik yang lama maupun yang revisi, vonis maksimal atas pelaku kejahatan anak, khususnya kejahatan seksual, itu 15 tahun. Ada pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman maksimal jika pelakunya orang-orang yang memiliki afiliasi terdekat, baik orang tua, pendidik, dan pengasuh.

Itu norma hukumnya. Tetapi jarang sekali, jika terjadi tindak kejahatan dan masuk pada proses hukum, vonisnya maksimal. Paling banter 5, 7, 8, atau 10 tahun. Dengan adanya kesenjangan antara norma dan vonis ini, semakin melemahkan proses penegakan hukum. Semakin lemah, semakin orang tidak takut untuk mengulangi perbuatannya.

Ada kelemahan dalam UU Perlindungan Anak?

Dalam proses vonis, jarang yang sampai 15 tahun karena soal pembuktian. Kalau dalam perpu itu, sebaiknya bisa disiapkan juga soal mekanisme pembuktiannya. Mekanismenya bisa disederhanakan. Sementara ini pembuktian formal masih menggunakan pendekatan konvensional. Sementara, kasus kekerasan pada anak, khususnya kejahatan seksual, itu kan berlangsung tertutup, di bawah ancaman, tidak ada saksi. Jadi perlu ada terobosan dari sisi pembuktiannya.

Pengebirian dengan cara suntik dinilai tidak efektif. Bagaimana, misalnya, kalau hukuman penjara pelaku sudah selesai? Seperti apa mekanismenya?

Soal efektif atau tidak, ini kan sudah menjadi ikhtiar. Ketika diverifikasi di antara masalah yang menjadi penyebab keberulangan tindak kejahatan terhadap anak, salah satunya adalah hukum yang belum menjerakan. Makanya ikhtiarnya dijawab dengan solusi ini. Solusi ini memang butuh keberanian secara politik. Komitmen politik dalam rapat terbatas itu adalah wujud konkret dari upaya menjawab permasalahan. Tentu kita bisa berspekulasi, efektif atau tidak.

Sempat ada usulan hukuman mati?

Sempat KPAI merekomendasikan itu. Bahkan pada saat penyusunan perubahan undang-undang di akhir 2014 lalu. Misalnya kalau seseorang melakukan tindakan kejahatan seksual, seperti perkosaan terhadap anak kemudian menyebabkan kematian anak atau tidak mati tetapi menyebabkan hilangnya ingatan karena faktor trauma hebat.

Dalam kondisi ini sebenarnya sangat mungkin diberikan pemberatan hukuman dengan hukuman setimpal. Kalau dia melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa anak menjadi sah dalam konteks mekanisme retributif, maka ya hilang nyawa juga. Layak dihukum mati. Apalagi jika dia melakukan secara berulang. Sering kali kasus kejahatan terhadap anak itu dilakukan residivis, seperti yang terakhir. Ini kan fakta, dan faktanya tidak tunggal. Di berbagai daerah, kasus seperti itu juga muncul.

BIODATA:
Nama: Asrorun Ni’am Sholeh
Tempat/Tanggal Lahir: Nganjuk, 31 Mei 1976
Jabatan: Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Istri: Lia Zahiroh
Anak:
1. Ahmad Raushan Fikr Aslaf
2. Ahmad Bahr Mughriq Aslaf
3. Ahmad Tajul Ulama Aslaf
4. Aisha Laali Adzkiya Aslaf

Pendidikan:
1. SDN Garu III, Nganjuk
2. MTs Negeri Termas, Nganjuk
3. MAPK Jember
4. Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam, Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, tamat 1997
5. Fakultas Syariah, Universitas Imam Muhammad Ibnu Sa’ud (LIPIA) Saudi Arabia di Jakarta, tamat 2001
6. Program Studi Syariah dan Hukum, Pascasarjana IAIN, Jakarta, tamat 2002
7. Program Doktor, Sekolah Pascasarjana UIN, Jakarta, konsentrasi bidang syariah, tamat 2008

Organisasi Profesi:
1. Masyarakat Ekonomi Syariah, Ketua Kompartemen Kerja Sama antar-Lembaga Negara, 2014-2018
2. Majelis Ulama Indonesia, Sekretaris Komisi Fatwa, 2010-2015 dan 2015-2020
3. World Halal Food Council, Ketua Komite Syariah, 2014-2016

Buku:
1. Perspektif Hukum Islam dalam Merespons Dinamika Kemasyarakatan, Jakarta, MUI, 2015
2. Membumikan Islam Rahmatan lil Alamin, Depok, Pena Nusantara, 2015
3. Detik-detik Perlindungan Anak, Depok, Pena Nusantara, 2012
4. Solusi Hukum Islam terhadap Masalah Kebangsaan dan Keumatan, Jakarta, MUI, 2012

Sebelumnya

KPAI nilai mediasi bukan solusi atasi kasus pelecehan seksual anak

Berikutnya

Rancang Peraturan Soal Game Online, Kemkominfo Dikritik KPAI

TERKAIT

KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

11 Juli 2025
18
KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

10 Juli 2025
13
Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

7 Juli 2025
54
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
27
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

11 Juli 2025
KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

10 Juli 2025
Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

7 Juli 2025
Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

4 Juli 2025
KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

2 Juli 2025

BERITA LAINNYA

KPAI DAN MITRA EVALUASI PENANGANAN TPKS SERTA LAYANAN ANAK DISABILITAS DI BANDAR LAMPUNG

KPAI Ingatkan: Stop Normalisasi Kekerasan dalam MPLS

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung

Anak Kembali ke Pengasuhan Orang Tua Kandung, KPAI: Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

KPAI Kawal Sekolah Rakyat Bebas Kekerasan Lewat Modul Perlindungan Anak

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas