Ketua KPAI: Fatwa MUI Cegah Orang Tidak Unggah Ujaran Kebencian

JAKARTA – Beberapa hari terakhir, masyarakat disajikan dengan kasus persekusi yang semakin marak. Padahal, persekusi merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Istilahnya hostis humanis generis atau perbuatan yang tidak boleh dan dimusuhi oleh seluruh umat manusia di dunia.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, menuturkan bahwa tindakan main hukum sendiri itu tidak dibenarkan. Sekalipun itu untuk kepentingan melakukan langkah-langkah yang diduga untuk mencegah pelanggaran hukum.

Menurut Sekjen Fatwa MUI ini, ada mekanisme penegakan hukum yang harus dilakukan aparat penegak hukum. Tapi memang, kata ia, di hulunya tersebut harus dicegah.

 

“Makanya Fatwa (Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos) ini bisa mencegah dari hulu, agar orang tidak mudah meng-upload atau menggunggah ujaran kebencian dan mepersekusi orang lain. Jadi, harus tuntas juga,” ujar Asrorun kepada Jitunews.com, di Jakarta, Senin (5/6) malam.

Ia melanjutkan, bila seseorang memegang media sosial maka harus digunakan untuk hal-hal positif saja. Dan juga tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.

Masih dari penuturan Asrorun, memanfaatkan medsos untuk komunikasi itu harus memahami kaedah-kaedah seperti dalam hubungan nyata dengan masyarakat.

“Seringkali orang tidak sadar mentang-mentang di medsos upload dengan seenaknya. Padahal itu ada aturannya,” keluhnya menegaskan.

Namun demikian, apabila korban persikusi sudah terjadi, maka aparat keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian harus cepat tanggap. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar terhadap orang lain.

“Jika tidak dilakukan oleh aparat akan mengakibatkan main hakim sendiri. Walaupun demikian, meskipun aparat terlambat tidak boleh main hakim sendiri. Kalau pengen menyelesaikan tahapan yang pertama dan kedua harus juga diselesaikan,” pungkasnya.

 

Exit mobile version