Ketua KPAI Heran Kasus Pelecehan Seksual Raja Solo Tak Kelar

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengaku heran dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Raja Solo Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi tidak selesai.

Apalagi kasus ini, lanjut Asrorun, berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Untuk menanyakan hal tersebut, dirinya mengaku sudah bertemu dengan Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rifai untuk mendapatkan keterangan.

“Tindak pidananya kan sudah jelas, kemudian korbannya juga sudah jelas kenapa tak segera terungkap. Kita hanya ingin tahu saja apa ada kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Sukoharjo, sehingga sulit untuk mengungkap,” kata Asrorun kepada Okezone di Sukoharjo, Senin (7/10/2014).

Dia menilai, masalah yang menimpa AT harus segera dituntaskan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, dan akhirnya hilang begitu saja. Apalagi saat ini kondisi korban tengah hamil besar dan keadaan depresi.

“Jangan sampai korban mengalami kembali eksploitasi secara psikis akibat belum tuntasnya masalah hukum yang saat ini sedang dalam penyidikan Polres Sukoharjo,” tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Asrorun, ada dua hal yang harus dilindungi yaitu AT sebagai korban asusila yang masih berusia anak-anak, dan janin yang ada dalam kandungannya.

“Karena itu masuk anak-anak dalam terminologi UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan ada hak-hak dasar mengenai proses tumbuh kembang anak secara baik. Jangan sampai kemudian terganggu tumbuh kembangnya dan nantinya bisa berakibat pada kondisi persalinan yang tidak sempurna,” ungkapnya.

Asrorun menegaskan KPAI akan berkonsentrasi penuh untuk memastikan kondisi keselamatan anak. Tidak hanya keselamatan AT saja, namun keselamatan janin yang saat ini masih dikandung AT pun tetap harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Tak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan terhadap anak lari dari kasus tersebut. Tidak perduli siapa pun pelakunya, tentunya nanti akan ada kebenaran obyektif dalam penyidikan,” paparnya.

Exit mobile version