Ketua KPAI Larang Keras Anak-Anak Dilibatkan Pada Demo 4 November

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh ikut angkat bicara soal demo besar-besaran yang akan digelar pada 4 November.

Asrorun menegaskan pihak melarang keras melibatkan anak-anak di tengah-tengah demonstrasi dan melibatkan soal isu politik.

“Saya melarang keras anak-anak diajak demo dan jangan melibatkan mereka pada isu politik dan isu keagamaan,” kata Asrorun saat ditemui di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Asruron menjelaskan penting bagi orang dewasa khususnya pejabat publik untuk memberikan teladan kepada anak anak mulai dari sikap tutur kata bagaimana mengeluarkan kata yang disampaikan oleh pejabat publik harus memiliki dimensi edukasi kepada anak anak tidak mengeluarkan kata-kata kotor.

“Kemudian sekira ada kata yang bisa ditiru oleh anak anak meneladani pemimpin itu penting tidak hanya sekedar umpatan umpatan yang kemudian beralibat pada contoh yang tidak baik pada anak-anak,” tuturnya.

Menurut Asruron justru hal pentingnya adalah melindungi anak dari perbuatan yang tidak baik. Hak dasar anak adalah hak untuk berpartisipasi hak memperoleh teladan yang baik, dari siapa ? Dari orang tuanya dari orang dewasa yang seharusnya memberikan keteladanan apalagi dari pejabat publik.

“Presiden politisi, Gubernur mereka tidak hanya sebagai pemimpin bagi orang dewasa tetapi juga bagi anak anak tingkah lakunya sangat berpengaruh dalam sikap dan tingkah laku pola anak anak kita memiliki komitmen untuk revolusi mental dan bagian terpenting dari revolusi mental adalah contoh dan telada yang baik tutur kata sikap seiya sekata dan juga tidak mengeluarkan kata kotor,” terangnya.

Sebaiknya, Asruron menjelaskan harus dipilah antara dimensi politik dengan dimensi hukum. Kalau yang terkait dengan dimensi hukum anak anak harus diberikan keteladanan taat hukum bahwa penyampaian aspirasi merupakan cara cara konstitusional dalam negara demokrasi bagaimana penyampaian aspirasi itu dengan baik itu yang menjadi kunci di dalam anak anak ketaatan terhadap hukum kemudian menyampaikan aspirasi sesuai korudor hukum.

“Tetapi kalau terkait ranah politik, anak harus dilindungi dari politisasi dan juga penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Penyampaian aspirasi harus sesuai dengan koridor. Jadi anak tidak boleh dipolitisasi,” pungkasnya.

Exit mobile version